INDOPOS.CO.ID – Sebanyak 41 wilayah di Indonesia bakal menggelar pemilu kepala daerah (Pilkada) dengan calon tunggal. Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, apabila kotak kosong menang, maka pencoblosan ulang dilakukan sesuai perundang-undangan.
“Pemilihan dilakukan di tahun berikutnya atau sesuai perundang-undangan. Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemilihan dilakukan pada Pilkada berikutnya,” ungkap Betty Epsilon Idroos dalam keterangan, Sabtu (7/9/2024).
Menurut dia, pilihan terhadap kotak kosong tidak ideal. Kendati di sejumlah daerah ada kampanye mendukung kotak kosong, dengan alasan calon tunggal tidak sesuai dengan pilihan masyarakat.
“Kami memberikan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa di daerah dengan calon tunggal masyarakat ada 2 pilihan. Yakni calon tunggal dan kotak kosong,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya mengakui pelaksanaan Pilkada serentak baru dilakukan tahun ini. Keterbatasan calon salah satunya dipengaruhi oleh waktu singkat masa pendaftaran dari partai politik (Parpol) atau jalur independen.
“Kami hanya pelaksana, bukan pembuatan undang-undang (UU). Jadi semua disesuaikan,” terangnya.
“Kalau dalam UU sejak 6 bulan, kita atur baru kami buat PKPU (peraturan Komisi Pemilihan Umum),” imbuhnya.
Diketahui, data KPU hingga Rabu (4/9/2024) jumlah Pilkada dengan calon tunggal sebanyak 41 daerah. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan 41 daerah itu terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten dan 5 kota. (nas)