INDOPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang merekrut Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bekerja sebagai scammer di Thailand, Laos, dan Kamboja.
Dalam operasi ini, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti terkait proses rekrutmen tersebut.
Operasi ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan indikasi penawaran pekerjaan mencurigakan melalui Facebook.
“Di era teknologi yang berkembang pesat, patroli siber sangat efektif dalam mencegah kejahatan lintas negara. Ini adalah bukti komitmen kami untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2024).
Pada Selasa, 27 Agustus 2024, petugas Imigrasi melakukan penyamaran untuk bertemu XF dan WS, Warga Negara Tiongkok, di sebuah kedai kopi di kawasan Pancoran Glodok.
Dalam pertemuan tersebut, calon pekerja diminta mengikuti wawancara dan tes kemahiran komputer.
Setelah itu, calon pekerja melakukan video call dengan perwakilan calon pemberi kerja dari luar negeri dan ditanyakan kesiapannya untuk bekerja sebagai scammer dengan jam kerja 12 jam sesuai waktu Amerika Serikat.
Calon pekerja dijanjikan gaji tertentu bergantung pada performa, serta fasilitas tiket pulang-pergi, akomodasi, dan uang lembur.
Setelah dinyatakan lolos, calon pekerja diminta segera membuat paspor dan dijanjikan bahwa biaya pembuatan paspor akan diganti oleh perusahaan setelah proses selesai.
Setelah paspor berhasil dibuat, dua WN Tiongkok tersebut mengatur pertemuan kembali pada 2 September 2024 di kawasan Pancoran Glodok untuk menyerahkan paspor dan memberikan uang pengganti biaya paspor.
Selanjutnya, petugas Imigrasi yang melakukan penyamaran berhasil mengamankan XF dan WS di sebuah hotel di kawasan Glodok.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain dua paspor Tiongkok, dua paspor Indonesia, satu laptop, dan enam telepon genggam. Kedua WNA tersebut memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VoA).
Kini, mereka telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tindakan deportasi dan penangkalan terhadap pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Keberhasilan ini adalah bukti kinerja imigrasi yang sigap dan cepat dalam menindak WNA yang berpotensi merugikan rakyat Indonesia. Saya mengapresiasi Kantor Imigrasi Jakarta Barat atas dedikasi dan profesionalismenya dalam mengungkap kasus ini. Saya berharap pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian,” ucapnya. (fer)