INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat peran Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan. Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Kelautan & Perikanan lingkup Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024, di Kota Palu.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, menjelaskan penguatan sinergi jadi tuntutan utama.
“Forum koordinasi ini diperlukan untuk kelancaran tugas penyidik, memperlancar komunikasi dan tukar-menukar data, informasi, serta hal lain yang diperlukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi penanganan atau penyelesaian tindak pidana bidang kelautan dan perikanan,” ujarnya dalam siaran pers yang dikirim ke awak media, Sabtu (7/9/2024).
Ipunk begitu dirjen PSDKP akrab disapa menjelaskan, modus kejahatan di laut penuh dinamika sehingga koordinasi multipihak mesti ditingkatkan. Forum ini membantu pemerintah daerah memastikan pemanfaatan ruang laut dan potensinya sesuai dengan aturan di tengah pelanggaran yang berpotensi mengancam laut di tanah air khususnya di Sulteng yang terus terjadi.
“Wilayah Morowali dan Tojo Una-Una menjadi perhatian lantaran terkait kasus Destructive Fisihing dengan menggunakan bahan peledak. Untuk itu perlu koordinasi dalam penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan ini sangat diperlukan agar penanganan TPKP ini dapat terlaksana dengan efektif dan efisien,” katanya.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah menjelaskan perlunya aparat penegak hukum merespon dinamika peraturan perundang-undangan, termasuk diantaranya dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perubahan regulasi dan dinamika hukum harus selalu diikuti dan dilaksanakan dengan benar dan tepat.
“Terlebih saat ini pendekatan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan lebih mengedepankan pendekatan sanksi administrasi. Hal tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya. Sanksi pidana akan dikenakan dengan kriteria yang sudah ditentukan diantaranya pencurian ikan oleh nelayan asing, pelaku destructive fishing, penyelundupan ikan yang dilindungi serta pemalsuan dokumen perizinan,” katanya.
Untuk diketahui, Forum Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan merupakan wadah koordinasi bagi aparat penegak hukum di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perikanan. Dengan adanya forum tersebut, diharapkan terbangun sinergi yang baik dalam penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.
Provinsi Sulawesi Tengah sendiri telah menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelengaraan Kelautan dan Perikanan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Sebelumnya, Pemprov Sulawesi Tengah juga telah melakukan penandatanganan dengan Ditjen PSDKP terkait Sinergitas Pengawasan dan Pengekan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan. (ney)