INDOPOS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) menilai, panitia seleksi Kompolnas tidak profesional setelah menggugurkan peserta hanya berdasarkan “catatan BNPT” tanpa melakukan klarifikasi dan wawancara langsung.
Peserta calon komisioner Kompolnas yang digugurkan ialah Nur Setia Alam Prawiranegara. Sebab, informasi dari BNPT menyatakan “peserta dan atau keluarganya terafiliasi radikalisme dan teroris”.
LBH Keadilan Bogor Raya Gregorious B Djako, selaku kuasa hukum Nur Setia mengajukan Surat Keberatan kepada Pansel Kompolnas dengan permintaan mengungkap alasan secara utuh soal gugurnya dalam seleksi tersebut.
“Permintaan, mendapatkan informasi atas hasil penilaian terhadap Nur Setia Alam Prawiranegara dan para peserta lainnya dan alasan dasar gugurnya pada seleksi anggota Kompolnas 2024-2028,” kata Gregorious dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (7/9/2024).
Ia meminta, adanya Surat Pernyataan bersama sama dengan BNPT untuk membersihkan nama baik Nur Setia Alam Prawiranegara yaitu, “Tidak Pernah Terafiliasi Radikalisme dan Teroris” termasuk tidak pernah mengikuti akun radikalisme dan teroris.
Selain itu, harus ada laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto wajib menyatakan dengan jelas bahwa Nur Setia Alam Prawiranegara tidak terafiliasi radikalisme dan teroris.
Keberatan itu disampaikan bertujuan pertama, membersihkan nama baik, harkat dan martabat Nur Setia Alam Prawiranegara serta keluarganya. Termasuk demi keadilan, kepentingan hukum.
“Kepastian hukum dan kehati-hatian bahwa yang bersangkutan tidak pernah beririsan maupun ikut Akun dan atau faham radikalisme dan atau teroris,” ujar Gregorious.
“Kedua, agar Pansel Kompolnas maupun Pansel pansel lainnya dapat bekerja secara profesional dalam menilai dan harus terbuka sehingga dapat diketahui oleh Masyarakat atas kinerjanya,” tambahnya.
Ketiga, agar masyarakat mengetahui adanya “akun media sosial terlarang radikalisme dan teroris” yang dilarang oleh Pemerintah berdasarkan putusan pengadilan dan ketentuan hukum, yang berlaku. “Sehingga tidak menimbulkan akibat buruk bagi kita sebagai Warga negara,” ucap Gregorious.
Nur Setia Alam Prawiranegara telah bersurat kepada Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel. Dengan tembusan kepada Pansel Kompolnas dan Presiden RI pada tanggal 22 Agustus 2024.
Pihak BNPT telah merespon dengan baik dan telah diadakan pertemuan pada 23 Agustus 2024. Kemudian dilanjutkan pelaksanaan klarifikasi dan wawancara yang dilakukan pada 29 Agustus 2024.
Dari pertemuan-pertemuan itu, disimpulkan bahwa Pansel Kompolnas melayangkan surat resmi mendapatkan informasi terkait profiling para peserta tersebut.
BNPT kemudian memberikan informasi dalam bentuk Hipotesa dengan disclaimer Pansel Kompolnas, harus melakukan suatu pendalaman dengan cara klarifikasi dan atau wawancara. (dan)