INDOPOS.CO.ID – Komisi III DPR RI menyetujui pagu anggaran tahun 2025 untuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal itu disepakati setelah Komisi yang membidangi hukum ini melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran pimpinan BNN, BNPT, dan PPATK terkait pembahasan RKA K/L tahun anggaran 2025 beserta usulan program di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
“Lewat rapat ini, kalau begitu, kami menyetujui masing-masing pagu anggaran BNN, BNPT, dan PPATK tahun 2025,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin jalannya RDP.
Usai persetujuan ini, kata Pangeran, pihaknya akan menyampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk disinkronisasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut besaran pagu dari ketiga lembaga mitra Komisi III DPR RI itu, untuk pagu anggaran BNN pada tahun 2025 sebesar Rp2,4 triliun. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme akan menerima anggaran tahun 2025 sebesar Rp626,39 miliar beserta usulan tambahan anggaran sebesar Rp877 miliar. Dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan akan menerima pagu anggaran 2025 sebesar Rp354,6 miliar. (dil)