INDOPOS.CO.ID – Niat baik Pratiwi Hutomo (85) harus berlanjut ke Komisi Yudisial (KY). Anak kedua dari Pahlawan Nasional Dr Raden Soeharto ini ingin menyerahkan tanah kepada lingkungan sekitar, agar bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan membangun RPTRA.
“Kami sudah lakukan registrasi, kemudian berkas menunggu diverifikasi. Apa ada pelanggaran kode etik hakim atau tidak,” kata kuasa hukum Pratiwi Hutomo, Ridho ditemui indopos.co.id, Rabu (11/9/2024).
Ia meyakini ada pelanggaran kode etik hakim pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi yang memberikan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
“Jelas Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan Surat Pengukuran Untuk Informasi Luas dan Status Tanah No.1092/3- 31.71- 200/VI/2010 tertanggal 6 Juni 2010, juga sudah menyatakan tanah tersebut milik Dr Raden Soeharto,” katanya.
“Apalagi tergugat tidak bisa membuktikan surat kepemilikan tanah yang sah,” imbuhnya.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini hanya menunggu waktu dari KY terkait hasil verifikasi berkas. Selain itu juga pihaknya tengah mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Kami tunggu saja hasil verifikasi berkas dari KY. Kami berharap kasus ini bisa diperhatikan oleh KY,” ucapnya.
Diketahui, selama lebih dari 16 tahun anak kedua dari Pahlawan Nasional Dr Raden Soeharto berjuang mencari keadilan untuk mendapatkan sebidang tanah warisan keluarganya. Dr Raden Soeharto merupakan dokter pribadi dari Presiden Indonesia pertama, Soekarno dan pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Bahkan dr. Raden Soeharto yang melakukan persalinan terhadap anak-anak Soekarno. Di 2022 lalu, dr Soeharto diberi gelar pahlawan nasional RI.
Diketahui, tanah yang diperjuangkan Pratiwi itu hanya berukuran 77 Meter Persegi dan terletak di Jl Percetakan Negara VI RT/RW 005/003, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Status tanah tersebut sebagian tanah bekas Verponding Indonesia Kohir Nomor 473/267, dengan masa pajak 1960-1964 tercatat a.n. Dr. Raden Suharto., sebelumnya tanah tersebut luasnya mencapai 1.160 M2, tetapi karena adanya proyek MH Thamrin kini tanah tersebut hanya tersisa seluas 77 meter persegi.
Dari dokumen juga diketahui Dr.H.Raden Soeharto menghibahkan tanah tersebut kepada anak pertamanya yaitu : Semiarto Suharto yang dituangkan dalam Akta Hibah tgl.14/8-71 No.69/1971 Notaris Jkt, hal ini berdasarkan Surat No.1024/11-
.31.300/IV/2015 tertanggal 15 April 2015 dan anak-anak yang lain ditunjuk sebagai pengelolanya.
(nas)