INDOPOS.CO.ID – Dalam rangka mendukung kemajuan industri dalam negeri, Bea Cukai Bekasi terus berupaya mengasistensi para pelaku industri di wilayah kerjanya untuk dapat memanfaatkan fasilitas fiskal yang disediakan pemerintah. Melalui Agen Fasilitas TPB dan KITE, Bea Cukai Bekasi gencar memberikan informasi tentang pemanfaatan jenis fasilitas fiskal di bidang kepabeanan, khususnya fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
“Asistensi yang kami lakukan berupa pemberian konsultasi, bimbingan pelaksanaan proses, dan permohonan perizinan, serta edukasi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh fasilitas TPB dan KITE. Kami terus berupaya menggali potensi perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas fiskal yang disediakan oleh pemerintah,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani. Tercatat, hingga September 2024, ada delapan perusahaan yang mengantongi izin fasilitas fiskal, baik TPB berupa pusat logistik berikat (PLB), gudang berikat (GB), dan kawasan berikat (KB), maupun KITE.
Terbaru, pada Senin (09/09) Agen Fasilitas TPB dan KITE Bea Cukai Bekasi membawa PT Iljin New Technology Steel mendapatkan fasilitas kawasan berikat (KB) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta. PT Iljin New Technology Steel merupakan produsen mata pisau cutter dan mata pisau pemotong rumput yang berlokasi di Kawasan Industri Delta Silicon 8. Pendampingan dilaksanakan Bea Cukai Bekasi saat pemaparan proses bisnis perusahaan dalam rangka pemberian fasilitas kepabeanan, hingga akhirnya PT Iljin New Technology Steel mendapatkan fasilitas KB sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 607/KM.4/WBC.08/2024.
“Seperti yang dikatakan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Bapak Rusman Hadi, pemberian fasilitas kepabeanan merupakan langkah nyata dukungan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional melalui program peningkatan ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan investasi yang yang diharapkan bisa memberikan efek multiplier bagi ekonomi Indonesia. Fasilitas TPB dan KITE yang diberikan sebagai bentuk kemudahan berusaha di Indonesia dapat dimanfaatkan oleh perusahaan dengan tetap menjunjung tinggi integritas dan senantiasa taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Undani.
Diketahui, pada bulan Januari 2024 Bea Cukai Bekasi telah mendampingi tiga perusahaan mendapatkan fasilitas, yaitu PT Daejin Advanced Materials dengan fasilitas GB, PT Pahala Bahari Nusantara dengan fasilitas KITE pembebasan, dan PT LX Pantos Jakarta dengan fasilitas PLB Industri Besar. Menyusul di bulan berikutnya, yaitu Februari 2024, ada dua perusahaan pendukung kegiatan industri yang juga mendapatkan fasilitas kepabeanan, yaitu PT International Leather Works yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas GB Pendukung Kegiatan Industri dengan jenis barang yang ditimbun meliputi kulit, kimia penyamak, kimia pewarna dan PT Kaga Electronics Indonesia yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas PLB Pendukung Kegiatan Industri dengan jenis barang yang ditimbun yaitu printed circuit board.
Sementara itu di bulan Maret, Bea Cukai Bekasi mencatat PT Jiwon Venix indonesia yang bergerak di industri barang plastik lembaran ditetapkan sebagai penerima fasilitas KB. Pada bulan Mei 2024, PT Framas Indonesia memperoleh fasilitas PLB Pendukung Kegiatan Industri (PLB Industri Besar) dengan jenis barang yang ditimbun meliputi pendukung industri alas kaki lainnya, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, industri sepatu olahraga.
Lalu, di Juni 2024, PT Buwon Vina Indonesia ditetapkan sebagai penerima fasilitas GB Pendukung Kegiatan Industri dengan jenis barang yang ditimbun meliputi masterbatch dan compound. Terakhir di bulan September 2024, dengan PT Iljin New Technology Steel yang mendapatkan izin fasilitas KB. (ipo)