INDOPOS.CO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah akhirmya menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke tahap pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno yang digelar di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi kepada peserta rapat, yang langsung disambut dengan persetujuan bulat dari anggota Baleg.
Dari unsur pemerintah dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Sebelum keputusan ini diambil, RUU Wantimpres telah melalui serangkaian pembahasan yang mendalam, dimulai dari Tim Perumus (Timus) hingga Tim Sinkronisasi (Timsin). Proses ini memastikan bahwa setiap detail dalam rancangan undang-undang telah dibahas secara menyeluruh dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
Beberapa perubahan signifikan disepakati dalam RUU ini. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah penambahan frasa “Republik Indonesia” pada nama lembaga, menjadikannya Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI). Keputusan ini sekaligus membatalkan wacana untuk mengganti nama lembaga tersebut menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Selain itu, posisi Ketua Wantimpres RI kini dapat dijabat secara bergantian oleh anggotanya, sesuai dengan keputusan Presiden. Pengaturan ini memberikan fleksibilitas bagi presiden dalam menentukan siapa yang akan memimpin lembaga penasihat ini, sesuai dengan kebutuhan dan konteks politik yang ada.
Syarat untuk menjadi anggota Wantimpres RI juga diperketat dengan penambahan klausul yang menyebutkan bahwa calon anggota tidak boleh pernah diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan integritas dan kredibilitas anggota Wantimpres dalam menjalankan tugas mereka.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, yang mewakili pemerintah dalam rapat tersebut, menyatakan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat peran dan fungsi Wantimpres sebagai lembaga negara.
“Kami berharap, dengan adanya perubahan ini, sinergi antara Pemerintah, DPR, dan berbagai elemen bangsa akan semakin solid dalam menghadapi tantangan ke depan, serta menciptakan pemerintahan yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Anas.
Dengan disepakatinya RUU ini untuk dibahas lebih lanjut di Tingkat II, langkah berikutnya adalah pengesahan di rapat paripurna DPR. Jika disahkan, baik Baleg maupun pemerintah menyatakan, Wantimpres RI akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga penasihat strategis bagi presiden, sekaligus memastikan relevansi dan efektivitasnya dalam pemerintahan yang dinamis. (dil)