INDOPOS.CO.ID – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar, mengungkapkan bahwa KY akan mengirim tim investigasi untuk menelusuri putusan 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000 oleh PN Pangkal Pinang terhadap Toni Tamsil.
“KY berinisiatif menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran awal terkait kasus ini,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Rabu (11/9/2024).
Menurutnya, sejak putusan dijatuhkan, KY belum menerima salinan putusan ringan dari Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.
“Hingga saat ini, salinan putusan lengkap dari kasus perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/PN Pgp yang dibacakan pada tanggal 29 Agustus 2024 belum diterima oleh KY,” ujarnya.
Ia pun menambahkan, Komisi Yudisial juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) disertai bukti-bukti pendukung.
“Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kasus yang melibatkan Toni Tamsil bukanlah kasus korupsi, melainkan obstruction of justice yaitu menghalangi penyidikan korupsi terkait tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah, Tbk, pada 2015-2022.
Toni diduga menghalangi penyidikan dan memberikan keterangan palsu sebagai saksi.
Majelis hakim memutus Toni melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp5.000, lebih ringan dari tuntutan jaksa 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (fer)