INDOPOS.CO.ID – Regulasi Pertembakauan jangan merugikan para petani. Sebab, produk tembakau hulunya ada di petani.
Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo di Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Ia mengatakan, masyarakat bisa mengajukan judicial review (JR) peraturan pemerintah PP 28/2024 ke Mahkamah Agung (MA). Bila dalam PP tersebut banyak pasal yang disinyalir merugikan masyarakat.
“Jalan keluarnya masyarakat bisa mengajukan judicial review ke MA,” katanya.
Dia berharap MA mendengar aspirasi masyarakat. Dan tidak semata memutuskan secara subyektif, untuk kepentingan tertentu.
“Hakim di MA harus memperhatikan aspirasi masyarakat, jangan hanya untuk kepentingan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, semestinya pemerintah melibatkan semua stakeholder terkait dalam pembahasan PP 28/2024. Sehingga menyerap semua aspirasi kepentingan semua pihak.
“Saya waktu pembahasan UU Cipta Kerja melibatkan semua stakeholder, jadi semua aspirasi tertampung,” katanya.
Dia mengaku, heran pada akhir masa jabatan, tak sedikit regulasi dibuat dengan memasukkan pasal-pasal siluman (titipan kepentingan).
“Aspirasi kelompok pemerhati kesehatan sudah didengar, seharus tidak diskriminatif terhadap kelompok lain. Kan ada pengusaha ritel, pedagang dan petani tembakau,” bebernya.
“Apalagi ada larangan penjualan rokok eceran. Ini sudah melanggar hak asasi manusia,” imbuhnya. (nas)