INDOPOS.CO.ID – Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld meminta, kepengurusan strukturnya yang baru menggolkan Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
RUU Konsultan Pajak sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2019, namun hingga kini tidak kunjung disahkan DPR.
Menurut Vaudy, wajib pajak dan konsultan pajak saat ini sudah sangat memerlukan perlindungan dengan payung hukum yang kuat dan memiliki kepastian hukum dalam memenuhi seluruh kewajiban perpajakan.
Ia akan melibatkan berbagai pihak seperti akademisi, mahasiswa, asosiasi pengusaha, dan pihak terkait untuk bersama-sama IKPI memperjuangkan lahirnya RUU Konsultan Pajak, dalam periode kepengurusan 2024-2029.
“Saya berharap di periode kepengurusan saya, UU yang telah lama diimpikan banyak pihak itu bisa terbit,” kata Vaudy di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Ia akan mengoptimalisasi Tim Task Force RUU Konsultan Pajak yang telah dibentuk periode kepengurusan sebelumnya. Sekaligus memanfaatkan potensi anggotanya memberikan kontribusi optimal mewujudkan RUU Konsultan Pajak.
“Dalam mewujudkan RUU Konsultan Pajak, kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” tutur Vaudy.
“Artinya harus ada keterlibatan banyak pihak untuk membantu secara serius baik itu dari internal IKPI maupun pihak eksternal, itu pastinya akan kami lakukan segera,” tambahnya. (dan)