INDOPOS.CO.ID – Produk dan layanan Al-Qur’an menjadi tanda kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan keagamaan masyarakat di daerah. Dan sekaligus menjadi usaha melestarikan bahasa daerah.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Moh Isom dalam keterangan, Kamis (12/9/2024).
Ia mengatakan, Al-Qur’an merupakan panduan hidup umat Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia. Oleh karena itu, kitab suci Al-Qur’an harus membumi di Nusantara.
Ia menjelaskan, terjemahan Al-Qur’an bahasa daerah bertujuan agar Al-Qur’an bisa dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh umat Islam. Sedangkan, pemilihan bahasa daerah berdasarkan jumlah penutur atau hampir punah, karena berbagai sebab.
“Kami berharap, Terjemahan Al-Qur’an bahasa daerah dapat digunakan pada setiap Peringatan Hari Besar Agama Islam (PHBI). Ini bisa dibacakan ketika saritilawah sebelum acara dimulai,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Lajnah Pentasihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Abdul Aziz Sidqi memperkenalkan empat (4) Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia. Seluruh mushaf tersebut merupakan bukti pemerintah hadir dalam memfasilitasi layanan keagamaan masyarakat.
“Mushaf Standar Usmani yang mayoritas digunakan di Indonesia. Untuk Mushaf Al-Qur’an Standar Bahriah biasanya dipakai oleh para pengguna Al-Qur’an di pesantren-pesantren wilayah Jawa,” ujarnya.
“Lalu, ada Mushaf Al-Qur’an Standar Braille dan Mushaf Al-Qur’an Standar Isyarat bagi penyandang tunanetra dan disabilitas rungu wicara,” imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, pentashih ahli madya LPMQ Deni Hudaeny mengungkapkan, terdapat dua amanat dalam Al-Qur’an, yaitu amanat ilahi dan amanat konstitusi. Artinya, Al-Qur’an sebagai kitab petunjuk bagi seluruh manusia apapun kondisinya.
“Allah subhanahu wa taala mengamanatkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia,” ujarnya.
“Sedangkan berdasarkan konstitusi, ada regulasi yang mengatur bahwa para disabilitas berhak mendapatkan layanan kitab suci Al-Qur’an dan lektur keagamaan lainnya yang mudah akses sesuai dengan kebutuhan,” lanjutnya.
Pemerintah, masih ujar Deni, khususnya Kementerian Agama (Kemenag) berikhtiar memberikan layanan Al-Qur’an berikut terjemahannya. Untuk penyandang disabilitas tunanetra melalui Mushaf Al-Qur’an Braille dan bagi disabilitas tunarungu-wicara melalui Mushaf Al-Qur’an Isyarat.
“Kami berharap dengan adanya Mushaf Al-Qur’an Braille dan Mushaf Al-Qur’an Isyarat dapat menjadi layanan keagamaan inklusif bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Mudah-mudahan dengan ikhtiar ini, kita dapat meraih keberkahan Al-Qur’an,” ucapnya. (nas)