INDOPOS.CO.ID – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak 2024 bakal menerima upah lebih rendah, dibanding petugas KPPS pada Pilpres – Pileg bulan Februari 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengakui, ada perbedaan honor yang diterima petugas KPPS pada Pilkada serentak 2024 ketimbang Pilpres – Pileg 2024. Itu mengacau terhadap surat Menteri Keuangan.
“Pelaksanaan pilkada, melalui surat Menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan anggota sebesar Rp850 ribu,” kata Parsadaan di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Sementara ketika Pilpres dan Pileg Februari 2024 telah disepakati dalam surat Menkeu itu honor ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta.
Nominal yang diterima petugas KPPS Pilkada tahun 2024, sebenarnya tidak mengalami kenaikan pada pelaksanaan pilkada sebelumnya tahun 2020. “Itu juga sebesar itu,” ujar Parsadaan.
Namun dibandingkan Pilkada sebelum itu, termasuk Pileg dan Pilpres tahun 2019 diklaimnya mengalami kenaikannya signifikan. “Karena sebelumnya ketua (KPPS) Rp550 ribu dan anggota (KPPS) Rp500 ribu,” jelas Parsadaan.
Menurutnya, pertimbangan honorarium petugas KPPS Pilkada 2024 lebih rendah dibandingkan Pemilu 2024 karena beban kerja. Mengingat surat suara yang akan dicoblos pemilih pada Pilkada 2024 hanya ada dua jenis, yaitu Pilkada Provinsi dan Pilkada Kabupaten/Kota.
Sementara, pada Pemilu 2024 terdapat lima jenis surat suara, yakni Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif DPR RI, Pemilu Legisltif DPRD Provinsi, Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu Legislatif DPD.
“Jadi, melihat situasi itu maka ada surat yang dikeluarkan Menteri Keuangan menetapkan besaran (honorarium petugas KPPS),” imbuh Parsadaan. (dan)