INDOPOS.CO.ID – DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. pada Kamis (19/9/2024).
Dalam pengambilan keputusan di Tingkat II ini, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang memimpin jalannya sidang membacakan sejumlah poin perubahan atau penyempurnaan dalam RUU ini, khususnya di pasal 8G yang terkait dengan rekam jejak hukum bagi anggota Watimpres.
Lodewijk kemudian bertanya kepada anggota DPR apakah penyempurnaan pasal itu dapat disetujui. Anggota menjawab setuju.
“Oleh karena itu, rumusan Pasal 8 huruf G yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Diusulkan untuk disempurnakan memahami pasal 8 huruf G tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Lodewijk.
Ia kemudian meminta persetujuan RUU Wantimpres untuk disetujui mengikuti penyempurnaan pasal.
“Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden menjadi undang-undang dengan penyempurnaan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Lodewijk.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan pengetukan pengesahan.
Sebelum Pimpinan Sidang Paripurna meminta persetujuan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto membeberkan delapan poin yang diubah dalam revisi UU Wantimpres.
Adapun dari 8 poin perubahan yang secara garis besar disepakati adalah sebagai berikut.
Pertama, perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Kedua, perubahan Pasal 2 terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia kepada Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Ketiga, perubahan juga terjadi pada Pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia yang terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Keempat, persyaratan syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia yang termaktub dalam pasal 8 ditambahkan huruf g yang pada rumusan RUU awal disebutkan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Adapun perubahan ini kemudian disempurnakan menjadi tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal itu sebagaimana yang telah diputuskan disepakati dalam rapat paripurna tersebut.
Kelima, pada pembahasan RUU Wantimpres dilakukan juga penambahan ayat (4) dalam Pasal 9 terkait Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara.
Keenam, penyesuaian juga terjadi pada rumusan Pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan nonmanajerial yang disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara.
Ketujuh, penambahan rumusan Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara pada Pasal II angka 2.
Kedelapan, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang pada Pasal II. (dil)