INDOPOS.CO.ID – Pengaduan masyarakat yang berada di Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Sekretariat (Setjen DPR RI) merupakan salah satu pintu DPR dalam hal memfasilitasi keluhan-keluhan publik. Mulai dari berkaitan dengan perizinan, pengurusan masalah sekitar pertanahan dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, penerapan kecerdasan buatan (AI) dalam hal penanganan pengaduan masyarakat dinilai merupakan sebuah terobosan yang sangat baik sebagaimana digagas oleh Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Setjen DPR RI.
“Kita berharap akan mempercepat semua proses pengaduan masyarakat yang selama ini memang setiap hari, setiap minggu itu cukup banyak pengaduan DPR ya, dan biasanya kita akan teruskan itu ke komisi-komisi terkait ya,” ujar Sekjen DPR RI Indra Iskandar usai menghadiri peluncuran Artificial Intelligence for Recommendation and Analytic (AIRA), sebagai Proyek Perubahan PKN I Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Setjen DPR RI, Jakarta, dikutip dari laman DPR RI, Selasa (24/9/2024).
“Kalau berkaitan dengan prosedur, proses kita teruskan ke Komisi II, kalau berkaitan dengan aspek hukumnya kita teruskan ke komisi hukum, yaitu Komisi III. Jadi, tentu dilakukan oleh Biro Hukum ini patut didukung dengan sangat serius, karena ini adalah sebuah produk yang nantinya akan mempercepat semua proses-proses pengaduan masyarakat yang selama ini diterima oleh Biro Hukum DPR,” lanjut Indra menerangkan.
Namun demikian, tandas Indra, meski AI merupakan suatu peningkatan baru dalam hal memproses satu data, AI hanyalah sebuah alat yang tetap bergantung terhadap manusia yang mengoperasikan hal tersebut sebaik mungkin. Adapun pada proyek perubahan kali ini, Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Setjen DPR RI meluncurkan Artificial Intelligence for Recommendation and Analytic (AIRA).
Pada peluncurannya, CEO Kata.ai Irzan Raditya mengungkapkan langkah Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Setjen DPR RI dinilai sudah sangat tepat. Ia menilai pilihan ini merupakan langkah visioner. Mengingat, teknologi AI dapat membuat satu proses operasional dalam satu badan hukum atau badan lembaga menjadi lebih efisiensi.
“Saya rasa di sini kita melihat bahwa masyarakat ingin mendapatkan jawaban yang tepat, cepat, dan akurat, dan AI menjadi jambatan menuju ke sana. Saya rasa dengan implementasi AIRA dapat memberikan layanan publik) atau masyarakat jauh lebih baik lagi meningkatkan kepuasan masyarakat dan pastinya meringankan beban pekerjaan operasional,” tuturnya.
Menutup wawancara, sangat penting dalam implementasi teknologi AI penting untuk mengadopsi 4P (Potential, People, Policy dan Platform). Teknologi, jelasnya, bukan yang pertama, akan tetapi yang pertama kali kita harus disadari adalah potensi atau potential bagaimana suatu lembaga atau badan hukum dalam mengadopsi teknologi AI akan menjadi jauh lebih baik lagi dalam memberikan layanan bagi stakeholder terkait bahkan internal atau eksternal.
“Yang kedua kita berbicara people bagaimana kita bisa menyiapkan talenta-talenta dalam menghadapi perubahan yang ada teknologi AI tersebut, baik itu memberikan wawasan seperti peluncuran AIRA hari ini. Ketiga kita berbicara policy, karena kita berbicara bahwa DPR di sini dapat menampung aspirasi masyarakat, namun untuk bisa bersinergi dengan badan entitas lainnya itu butuh satu policy,” ujarnya
“Dan keempat adalah platform. Jadi setelah kita tahu potensinya apa dimana level talenta kita sudah siap menghadapi sesuatu tersebut, policy sudah ada, baru kita pilihlah platform yang tepat dalam menghadapi permasalahan tersebut,” bebernya menambahkan. (dil))