INDOPOS.CO.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah, pembatalan pelantikan kadernya Tia Rahmania sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029 bukan terkait kritiknya terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Mengingat Tia Rahmania sempat viral di media sosial, karena menginterupsi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat sesi pembekalan yang digelar oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin (23/9/2024).
“Bukan karena soal ini,” kata politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Menurutnya, semua caleg sebelum bertarung menandatangani surat yang menyatakan siap mengundurkan diri jika ditemukan hal-hal bertentangan dengan peraturan dan etika partai.
Misalnya, perselisihan suara atau bentuk-bentuk kecurangan yang dibuktikan dalam pemeriksaan internal partai.
“Apa yang terjadi dengan Tia, saya tidak tahu persis. Namun pemberhentian caleg terpilih itu mekanisme yang disediakan regulasi,” ujar Hendrawan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 1368 Tahun 2024, berisi tentang penggantian dua calon anggota DPR terpilih periode 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Mereka adalah Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.
Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifudin, pada Senin (23/9/2024) kemarin. Dua kader PDIP itu telah diberhentikan, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPR terpilih. Tia diganti dengan Bonnie Triyana. Ternyata penggantian Tia karena perselisihan hasil suara Pileg 2024.
Caleg DPR PDIP dari daerah pemilihan (dapil) Banten I Tia Rahmania sempat mengkritik Nurul Ghufron sebagai pemateri tengah menjelaskan soal jenis-jenis korupsi.
Ia mengaku, ada konflik batin pada dirinya saat mendengarkan pemaparan dari salah satu pimpinan KPK itu. Ia mulanya menyebut, KPK merupakan lembaga didirikan presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri.
“Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu pak negara ini dalam kondisi tidak baik-baik saja,” ucap Tia dilihat dari YouTube Lemhannas, hari ini.
Tia kemudian mengungkit kasus etik Ghufron yang belum lama ini diputus Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Diketahui, Dewas KPK melalui putusan etik menyatakan Ghufron telah menyalahgunakan pengaruhnya terkait dengan mutasi salah satu pegawai di kementerian tersebut. (dan)