INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah.
Aduan berkaitan dengan penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Aduan dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan itu didasari Alex yang pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.
“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 September 2024.
Menurut Raja, Alex harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus. Komunikasinya dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
“Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ucap Raja.
Dewas KPK diminta menindaklanjuti laporan tersebut. Alex diharap dipanggil untuk diperiksa.
“(Kami) meminta Dewas KPK segara memproses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Raja.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyerahkan laporan tersebut kepada Dewas KPK. Dia yakin para anggota pemantau akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi,” tutur Tessa. (gin)