INDOPOS.CO.ID – Tewasnya siswa Madrasah Tsanawiyah aliaa MTs berinisial KAF (13) di Kediri oleh guru pendamping akibat lemparan kayu berpaku mendapat sorotan dari Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi yang tegas meminta agar polisi mengusut tuntas kasus tersebut dan meminta pelaku bertanggung jawab.
“Sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI, saya mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional, agar pihak yang bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, dikutip Senin (30/9/2024).
Ashabul prihatin dengan kasus tersebut. Dia meminta agar lembaga pendidikan khususnya madrasah dan pesantren menjadi tempat yang aman untuk para santri.
“Saya sangat prihatin atas kejadian yang menimpa KAF, seorang siswa MTs di Blitar, yang meninggal akibat tindakan tidak bertanggung jawab oleh pendamping santri. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, kita harus memastikan bahwa lembaga pendidikan, khususnya pesantren dan madrasah, menjadi tempat yang aman bagi para santri untuk belajar dan berkembang,” jelasnya.
Ashabul juga meminta adanya evaluasi menyeluruh di lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, skema pengawasan harus dilakukan perbaikan.
“Selain itu, saya juga mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme pengawasan dalam lembaga pendidikan, khususnya terkait pembinaan dan perilaku pendamping santri,” jelas dia.
Lebih lanjut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan bahwa kekerasan tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan. Dia meminta permasalahan di madrasah dan pesantren dilakukan dengan pendekatan persuasif tanpa kekerasan.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa kekerasan dalam bentuk apapun, baik fisik maupun verbal, tidak dapat dibenarkan di lingkungan pendidikan. Pendidikan harus mencerminkan nilai-nilai kebijaksanaan, kesabaran, dan keteladanan. Saya berharap kejadian ini tidak terulang kembali, dan pemerintah bersama lembaga terkait harus memperkuat regulasi serta pengawasan di institusi pendidikan keagamaan,” pungkasnya.
Kementerian Agama (Kemenag) turut menyampaikan duka cita dan akan menyerahkan kasus ini kepada polisi.
“Kementerian Agama menyampaikan keprihatinan serta turut bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Tindakan kekerasan di lembaga pendidikan dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan. Terkait dengan tindakan yang melanggar hukum, Kemenag menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag RI, Thobib Al Asyhar, dikutip pada Senin (30/9/2024).
Dilansir dari beberapa sumber, peristiwa pelemparan kayu berpaku ini terjadi pada Minggu (15/9/2024), korban kemudian meninggal beberapa hari kemudian setelah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kediri.
Kasi Humas Iptu Samsul Anwar menyebutkan tim PPA Satreskrim Polres Blitar Kota tengah menyelidiki peristiwa tersebut.
Sejumlah saksi, termasuk oknum pendamping santri yang melemparkan kayu tersebut, telah dimintai keterangan. Namun polisi belum melakukan penetapan sebagai tersangka.
“Sudah dimintai keterangan (pendamping santri) dan mengakui itu. Tapi belum dilakukan penetapan tersangka karena masih menunggu laporan resmi dari pihak keluarga korban,” jelasnya, Jumat (27/9/2024). (dil)