INDOPOS.CO.ID – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus mengemukakan, tujuh hal menjadi sorotan dari calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menjelang pelantikan pada 20 Oktober 2024. Pertama, putusan MK nomor 90 membuka jalan Gibran dalam Pilpres 2024.
Menurut Petrus, selama proses hingga putusan Perkara Nomor 90/2023 menjadi kontroversi karena putusan tersebut terbukti hakim-hakim Konstitusi memiliki conflict of interest dan sejumlah pelanggaran lain.
Pihaknya pada 12 Oktober 2023 atau 4 hari sebelum putusan Perkara Nomor 90/2023 dibacakan (16 Oktober 2023), sudah mengirim somasi atau surat peringatan kepada sembilan hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili Perkara nomor 90/2023.
Namun faktanya, somasi itu tidak digubris demi mengejar batas waktu pencalonan Gibran. Dengan demikian, Putusan MK No 90/2023 merupakan peristiwa dan fakta hukum, yang sangat penting dan menentukan bagi keabsahan pencawapresan Gibran,
Kedua, pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim oleh sembilan hakim konstitusi ketika menyidangkan uji materi Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945 dalam perkara No 90/2023.
“Ini membuktikan bahwa Hakim Konstitusi telah melanggar Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana terbukti dari sembilan Hakim Konstitusi yang menyidangkan Perkara Nomor 90/2023, diberi sanksi administrasi,” kata Petrus dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Ketiga, pemberhentian Anwar Usman dan terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK baru merupakan peristiwa dan fakta hukum yang membuktikan, bahwa eksekusi atau pelaksanaan Putusan MKMK No 2, 3, 4 dan 5/MKMK/11/2023 berjalan dengan baik.
Keempat, keberadaan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi pasca-putusan MK Nomor 90/2023 dan Putusan MKMK Nomor 2/2023 masih menyulitkan melepaskan pengaruh dinasti politik di tubuh MK.
“Kondisi demikian semakin, memperkuat daya cengkeram kekuasaan eksekutif untuk mengintervensi MK,” ujar Petrus
Kelima, Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nompr 19 Tahun 2023 tentang persyaratan usia capres/cawapres minimal 40 tahun tetap berlaku pasca-putusan MK No 90/2023. Namun, KPU malah langsung membuat PKPU tanpa berkonsultasi dengan DPR.
“Di sinilah letak pelanggaran hukum yang dilakukan KPU karena Putusan MK Nomor 90/2023 belum dilaksanakan oleh DPR, namun oleh KPU tanpa menunggu sikap DPR serta-merta proaktif, seperti mengejar setoran demi menggolkan Gibran menjadi cawapres,” sesalnya.
Keenam, persidangan PHPU Nomor 1 dan 2 PHPU.PRES-XXII/2024 di MK telah menempatkan posisi delapan hakim konstitusi dalam keadaan tidak merdeka, tersandera oleh putusannya sendiri. Ketujuh, munculnya akun Kaskus Fufufafa diduga milik Gibran, berisi komentar negatif. (dan)