INDOPOS.CO.ID – Ratusan mahasiswa dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) menggeruduk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan menuntut kasus PT SBS.
“PT SBS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan masuknya laporan di Bareskrim Mabes Polri, meski prosesnya masih mandek hingga kini,” ujar Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Jum’at (4/10/2024).
Menurut dia, dugaan PT SBS tidak sendirian saat melakukan perbuatan melawan hukum, tapi melibatkan oknum di Kemenhub dan Biro Klasifikasi Indonesia. Itu sebabnya tidak banyak masyarakat yang tahu aksi curang PT SBS yang ditaksir merugikan negara ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
Ia menjelaskan, dalam aksinya, kapal bekas yang dibeli PT SBS seharusnya sudah masuk dalam katagori scrap dan harus di potong potong menjadi besi tua oleh PT SBS direkondisi dan di munculkan dokumen baru dengan memakai galangan kapal di Jambi dan Batam. Sehingga menjadi status kapal baru sebagaimana yang tertera didalam dokumen kapal dan beroperasi di perairan Indonesia.
Diduga PT SBS melakukan aksinya untuk mengakali kewajiban membayar pajak dan mengambil keuntungan besar. “Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Polda Jambi sudah menangkap oknum Kemenhub yang berperan memalsukan dokumen kapal bekas menjadi kapal baru,” ungkap Bintang.
Dia menerangkan, cara kerja PT SBS membangun kapal diduga dengan memanipulasi builder certificate (BC) dari galangan kapal milik beberapa perusahaan galangan kapal di Jambi dan Batam. Dengan menghilangkan dokumen asli pembangunan kapal yang harusnya masuk deleting dan menerbitkan dokumen baru pembangunan kapal oleh syahbandar yang di inspeksi atau periksa oleh BKI.
Sehingga, lanjutnya, perubahan atas pembangunan kapal bisa berjalan dengan melibatkan oknum-oknum Dinas Perhubungan Laut Kemenhub, Syahbandar dan pejabat Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang telah turut aktif meloloskan kapal-kapal dari PT SBS.
“Pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas dengan cara mencopot pihak-pihak yang sama bertanggung jawab seperti Dirjen Hubla Kemenhub RI dan Direktur Utama Biro Klasifikasi Indonesia (BKI),” tegasnya. (dan)