INDOPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk warga negara asing (WNA) yang merupakan pemegang permanent residence (PR) Singapura, yang ingin berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan, dan wilayah Kabupaten Karimun di Kepulauan Riau.
“Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi No. IMI-940.GR.01.01/2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian untuk Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Singapura, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-1.GR.01.07 mengenai Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu untuk Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan,” kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Selasa (8/10/2024).
Menurutnya, keputusan Menteri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
“kebijakan ini bertujuan untuk menarik wisatawan dari Singapura agar dapat menikmati berbagai destinasi wisata di Batam, Bintan, dan Karimun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, wisatawan asing yang memanfaatkan fasilitas BVK ini diizinkan untuk tinggal selama maksimal 4 (empat) hari.
“Pemberian BVK bagi pemegang PR Singapura untuk berkunjung ke Batam, Bintan, dan Karimun bertujuan mempermudah akses mereka dalam menghabiskan akhir pekan atau berlibur, menikmati alam, wisata kuliner, dan berbelanja. Pengguna BVK dapat masuk melalui pelabuhan di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Kabupaten Karimun,” jelasnya.
“Pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura mencakup Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun,” imbuhnya.
Silmy Karim menuturkan, Kepulauan Riau memiliki potensi pariwisata yang besar dan dapat menjadi primadona pariwisata Indonesia yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Kepri memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts, yang terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif, dan pariwisata.
“Fasilitas BVK untuk Batam, Bintan, dan Karimun tidak hanya mendorong pertumbuhan pariwisata, tetapi juga mempermudah pemegang PR Singapura yang berminat pada bisnis dan investasi di KEK Batam. Kebijakan ini tetap akan menyeleksi WNA yang masuk untuk mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (srv)