INDOPOS.CO.ID – Universal Institute of Professional Management (UIPM) buka suara, ihwal pemberian gelar doktor kehormatan atau honoris causa (HC) kepada aktor Indonesia Raffi Ahmad di Thailand baru-baru ini. Ada tiga alasan pemberian gelar tersebut. Salah satunya, sukses di dunia hiburan Tanah Air.
Deputy Lawyer UIPM UN Ecosoc Herlena Pattirane menganggap, Raffi Ahmad memiliki prestasi gemilang dalam dunia hiburan Indonesia. Sebelum pemberian gelar tersebut telah digelar sidang oleh para profesor.
“Kami menilai ada tiga indikator. Pertama, beliau sebagai putra Indonesia, yang berkecimprung di dunia entertainment sudah menghasilkan karya,” kata Herlena saat jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).
Kesuksesan Raffi Ahmad di dunia hiburan makin membuat namanya naik daun, sekaligus memiliki banyak kemampuan yang telah digelutinya.
“Kedua, beliau intens, berkesinambungan mengembangkan dunia entertaiment. Kapasitas dan kapabilitas beliau sudah teruji di bidangnya,” jelas Herlena.
Ia menambahkan, pemberian gelar kehormatan tersebut telah melalui mekanisme yang panjang. Pihaknya diklaim memonitor perjalanan karier Raffi Ahmad.
“Ketiga, sesuai aturan kami di UIPM. Kami para ahli profesor di UIPM, kami membuat sidang para profesor, sidang etik,” ucap Herlena.
“Kami memberikan pertimbangan-pertimbangan, dasar-dasar, kami memberikan gelar doktor clausal kepada bapak Raffi Ahmad,” tambahnya.
Suami dari aktris Nagita Slavina itu datang ke UIPM Thailand berdasarkan undangan, bukan adanya permintaan pihak tertentu. Juga tak tak ada imbalan.
“Kami mengundang beliau di Thailand, karena kami UIPM itu ada dunia. Kami membuka cabang di seluruh Asia,” terang Herlena.
UIPM memiliki empat dasar hukum internasional. Di antaranya terdaftar di the Asia Pacific Quality Network (APQN), Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (ECOSOC), Quality Assurance in Higher Education (QAHE) dan terdaftar di UIA.
“Status hukum di Indonesia, kami punya izin terdaftar di Kemenkum HAM berdasarkan akta notaris tahun 2018, dan diubah dengan perubahan struktur pengurus akta notaris 2024,” imbuh Herlena. Sementara perizinan operasional di Indonesia masih diproses Kemendikbudristek. (dan)