INDOPOS.CO.ID – Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 PT Pakoakuina 1 di Kawasan Industri Surya Cipta, Karawang, Jawa Barat, kini sedang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Berdasarkan laporan masyarakat, PT Pakoakuina 1 , diduga telah melakukan pengelolaan limbah tanpa izin resmi.
“Menanggapi laporan ini, pada tanggal 6 Agustus 2024, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyelidikan mendalam di lokasi terkait,” ujar sumber indopos.co.id, pada Rabu (9/10/2024).
Menurutnya, hasil dari penyelidikan tersebut mengindikasikan bahwa PT Pakoakuina 1 terbukti telah melaksanakan pemanfaatan dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Akibat temuan ini, Direktorat Pengaduan Penerapan Sanksi Administrasi (PPSA) KLHK mengambil langkah tegas dengan menyegel mesin-mesin yang digunakan dan menghentikan sementara semua kegiatan operasional perusahaan yang berkaitan dengan pemanfaatan limbah B3, sampai sanksi administratif resmi dikeluarkan,” ucapnya.
Ia menuturkan, KLHK kemudian memperluas jangkauan penyelidikannya dengan mengawasi sejumlah vendor yang berkolaborasi dengan PT Pakoakuina 1.
“Dalam pengawasan ini, ditemukan indikasi pelanggaran serupa dalam pengelolaan limbah oleh beberapa perusahaan lain, yang berujung pada pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah ke sumber air dan udara,” tuturnya.
Lebih jauh, PT Pakoakuina 2, yang terletak tidak jauh dari PT Pakoakuina 1, juga terindikasi melakukan pelanggaran sejenis terkait pemanfaatan dan pengelolaan limbah B3, sehingga dijatuhkan tindakan penghentian operasional sementara.
“PT Pakoakuina 2 diduga terlibat dalam kerjasama dengan perusahaan jasa pengangkutan dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan spesifikasi izinnya,” jelasnya.
“Salah satu vendor yang sedang dalam proses pemeriksaan adalah PT KJL, yang beralamat di Bantar Gebang, Kota Bekasi,” tambahnya.
Ia menambahkan, hasil penyelidikan KLHK menunjukkan bahwa aktivitas PT. KJL menimbulkan keresahan masyarakat akibat dugaan pembuangan air limbah ke Sungai Cileungsi dan kepulan asap dari cerobong.
“Sering terlihat kepulan asap hitam pekat dari cerobong akibat peleburan logam, serta ditemukan pipa yang membuang limbah langsung ke aliran sungai,” tandasnya.
Masyarakat mendesak KLHK untuk tegas dalam penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang sehat, bebas dari pencemaran, dan transparan.
“Penegakan hukum yang kuat diharapkan menjadi benteng terakhir dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya.
Terpisah, Division Head PT. Pakoakuina, Ade Zezen Zainal Mutaqin dikonfirmasi indopos.co.id membenarkan ihwal penyegelan tersebut. Ia menyampaikan Pada 6 September, tim Gakkum KLHK mengunjungi PT. Pakoakuina setelah sebelumnya menghubungi melalui jaringan seluler WhatsApp.
“Mereka menyampaikan maksud kedatangan untuk memverifikasi laporan dugaan pencemaran udara,” jelasnya.
“Saat verifikasi, mesin yang dimaksud memang sudah tidak beroperasi karena sedang dalam perbaikan, termasuk instalasi cerobong dan penambahan mesin pengering untuk mengurangi emisi asap,” imbuhnya.
Namun, tim Gakkum menyatakan adanya dugaan pelanggaran dan menyegel mesin yang tidak beroperasi tersebut.
“Sejak saat itu, kami tidak berani memproses mesin itu karena segel masih terpasang. Kami telah mengajukan dua kali surat permohonan kepada Gakkum untuk menyampaikan komitmen kami menyelesaikan perizinan yang sedang berjalan,” paparnya.
PT. Pakoakuina telah menerima pengesahan untuk area penyimpanan limbah, dan perizinan lainnya sedang dalam proses.
Proses perizinan juga sudah menunggu tanda tangan akhir dari Kementerian, yang berlangsung sekitar 10 bulan.
“Kami sangat peduli terhadap kondisi perusahaan dan lingkungan, dengan melakukan kontrol terhadap peralatan yang berpotensi mencemari, termasuk pemeriksaan rutin cerobong sesuai persyaratan,” ucapnya. (fer)