INDOPOS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah rampung memeriksa, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto pada, Selasa (15/10/2024) petang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pemanggilan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dilakukan bersama satu orang saksi lainnya.
“Telah dilakukan klarifikasi pada Selasa, tanggal 15 Oktober 2024 mulai pukul 09.00 WIB di ruang Riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di lantai 1 dan lantai 2 terhadap dua orang, yaitu saudara Alex Marwata dan satu orang saksi lainnya,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Ia mengemukakan, permintaan keterangan terhadap Alexander selesai Marwata pada pukul 18.04 WIB, sedangkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lainnya pada pukul 15.42 WIB.
“Penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada saudara Alexander Marwata dalam permintaan keterangan atau klarifikasi pada hari ini,” ujar Ade Safri. Sedangkan terhadap satu orang saksi lainnya, penyelidik mengajukan 18 pertanyaan.
Alex Marwata mengakui, perjumpaan dengan mantan pimpinan Bea Cukai Yogyakarta, bahkan hal tersebut telah diketahui publik lantaran dilakukan tidak tertutup.
“Terkait pertemuan dengan Eko, saya kira semua teman-teman sudah tahu, saya secara terbuka akan mengakui enam bulan yang lalu, benar saya bertemu,” tutur Alex terpisah, pagi tadi.
Menurutnya, yang bersangkutan hanya menyampaikan dugaan praktik korupsi di lingkungan tempatnya bekerja. Hal tersebut dinilainya tidak ada konflik kepentingan dalam pertemuan tersebut.
“Yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi perusahaan Bea Cukai terkait impor emas, handphone, besi baja. Hanya itu,” ucap Alex.
“Kemudian apakah dari pertemuan itu saya mendapatkan keuntungan? saya sampaikan di sini, saya sama sekali tidak mendapatkan keuntungan,” sambungnya.
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto divonis enam tahun penjara, atas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai total Rp23,5 miliar. Vonis tersebut dibacakan di Tipikor Surabaya, Jawa Timur pada 27 Agustus 2024. (dan)