INDOPOS.CO.ID – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar pangan.
Ketua Program Studi Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, Sekolah Pascasarjana, IPB University, Widiatmaka memberikan masukan terkait implementasi undang-undang (UU) Nomor 18/2012 tentang Pangan.
UU tentang Pangan ini, menurut Widiatmaka, memiliki cakupan yang luas. Yakni mencakup ketahanan pangan, hak atas pangan, keamanan pangan, diversifikasi pangan, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), serta perlindungan bagi produsen pangan.
“UU ini juga menetapkan peran pemerintah dan masyarakat dalam menjaga sistem pangan yang berkelanjutan, serta mekanisme pengawasan dan sanksi hukum yang jelas,” terang Widiatmaka.
Ia menuturkan, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan lebih berfokus pada ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan serta perlindungan bagi petani dan produsen lokal.
Sementara, lanjut dia, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja lebih menekankan kemudahan investasi dan deregulasi dalam sektor agrikultura dan pangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
“Rincian pasal-pasal tersebut dapat disempurnakan agar lebih adaptif terhadap tantangan masa depan, termasuk perubahan iklim, teknologi pangan, dan ketahanan pangan nasional,” ungkapnya.
Hal yang sama diungkapkan Pakar Ketahanan Pangan IPB, Irman Firmansyah. Ia menuturkan bahwa pemerintah harus menaruh perhatian kepada implementasi ketahanan pangan terhadap ekosistem, sosial dan budaya, sistem air, energi, dan pangan, serta ecological footprint di Indonesia.
Ia menjelaskan, pemerintah perlu menstimulus kaum milenial untuk dapat berkontribusi dan terjun langsung dalam dunia pertanian. Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong kemudahan akses pendanaan bagi petani kecil, pengembangan pangan lokal pengganti beras seperti jagung, ubi kayu, dan sorgum (Diversifikasi pangan).
“Dibutuhkan alat akuntansi untuk memperkirakan konsumsi sumber daya dan asimilasi limbah dari populasi manusia atau ekonomi yang ditentukan dalam satuan luas lahan produktif yang sesuai,” jelasnya. (nas)