INDOPOS.CO.ID – Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara senilai Rp300 triliun dengan sejumlah terdakwa terus bergulir di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Hasil pantauan INDOPOS.CO.ID di lokasi sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan Terdakwa Tamron Alias Aon, Hasan Thjie Alias Asin, Ahmad Albani, dan Kwan Yung Alias Buyung dilanjutkan.
Penuntut Umum menghadirkan saksi Heru Prayoga dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung.
“Saksi Heru Prayoga menyatakan bahwa berdasarkan data dari BPKH, IUP PT. Timah Tbk seluas ± 536,01 Ha masuk dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi,” katanya di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).
Namun, terdapat kesalahan signifikan saat membaca peta overlay terkait tutupan lahan pertambangan.
“Saat BAP, tutupan lahan pertambangan dinyatakan seluas ± 63.149 Ha, tetapi dalam persidangan, saksi merivisi luas tutupan menjadi ± 28.379 Ha,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tamron alias Aon, Andy Inovi Nababan menilai kesalahan ini mengindikasikan ketidakakuratan dalam perhitungan kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
“Oleh karena itu, keabsahan perhitungan tersebut patut dipertanyakan,” tandasnya.
Andy pun menambahkan, agar para media disarankan untuk meminta tanggapan dari Kejaksaan Agung atau pendapat ahli mengenai isu ini.
“Kasus ini, yang diungkap oleh Kejaksaan Agung, menunjukkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh praktik korupsi di sektor tata niaga timah, dengan jumlah yang sangat signifikan, sesuai dengan penilaian ahli dari IPB, Prof. Dr. Ir. Bambang Heru,” pungkasnya. (fer)