Beri Efek Jera, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Barang Kena Cukai Ilegal

Bea Cukai

INDOPOS.CO.ID – Dalam melaksanakan fungsi Community Protector, Bea Cukai terus berupaya melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal. Kali ini Bea Cukai berhasil melakukan penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Lampung dan Yogyakarta.

Bea Cukai Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, pada Jumat (28/1). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah terbitnya pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Bea Cukai Lampung menjelaskan penindakan bermula dari informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal ke Kabupaten Pringsewu, pada 29 Desember 2021. Setelah mendapat informasi tersebut, tim penindakan Bea Cukai Lampung menuju target operasi. Dari hasil pengamatan, petugas mendapati adanya truk pembongkaran rokok ilegal di wilayah kec. Pagelaran, Kab. Pringsewu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 3.041.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Potensi kerugian negara dari hasil penindakan ini mencapai Rp2.038.443.120,00. Setelah menyerahkan tersangka dan barang bukti, selanjutnya tersangka akan menjalani persidangan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu di wilayah Yogyakarta, tim pengawasan Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Blitar, dan Bea Cukai Probolinggo bersinergi menggagalkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA), pada Kamis (27/1). Pelanggaran dilakukan menggunaan modus barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 4 (empat) paket yang dikirimkan dari Karangasem, Bali dengan tujuan Sleman, Yogyakarta. Pengirim memberitahukan isi paket berupa “jamu”, namun setelah dilakukan pemeriksaan, Bea Cukai mendapati 108 botol minuman yang masing-masing berisi 600 mililiter cairan bening, berbau khas, dan tajam. Minuman tersebut diduga merupakan MMEA lokal berjenis arak. Total keseluruhan nilai barang sebanyak Rp3.240.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5.184.000,00.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menyatakan bahwa peredaran rokok dan minuman keras ilegal, melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai. “Kegiatan tersebut melanggar UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai jo. Pasal 55 KUH Pidana bahwa orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu (pelanggaran) dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana. Melalui penindakan ini, Bea Cukai berharap dapat memberi efek jera terhadap pelaku pelanggaran dan dapat menciptakan persaingan bisnis positif antar pelaku usaha.” (arm)

Exit mobile version