Ketika Proses Pemberhentian Sekda Banten Jadi Berlarut

Al-Muktabar

Mantan Sekda Banten Al Muktabar

INDOPOS.CO.ID – Polemik pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar terus bergulir, sejak Al Muktabar dikabarkan mengundurkan diri dan mengemasi barang barang milik pribadinya dari kantor dan rumah dinas, Senin (23/8/2021) tahun lalu.

Keterangan yang dihimpun INDOPOSCO, Al Muktabar hingga kini ternyata masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pejabat Widyaiswara. Al Muktabar sendiri dilantik sebagai Sekda Banten oleh Gubernur Banten Wahidin Halim berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 52 /TPA tahun 2019 tanggal 27 Mei 2019 hasil dari Seleksi Terbuka (Selter) JPT Madya.

Sejak ‘kepergian’ Al Muktabar yang belakangan dikatakan mengajukan cuti selama satu bulan saat itu, Gubernur langsung menunjuk Muhtarrom sebagai Plt Sekda agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

Tapi setelah masa cuti berakhir, Al Muktabar tidak segera melapor kembali kepada Gubernur, melainkan mengajukan surat pindah tugas ke tempat asal di Kemendagri pada tanggal 22 September 2021, sehingga pemprov Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) langsung memproses surat pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda ke Kemendagri untuk mendapatkan SK (Surat Keputusan) pemberhentian dari presiden selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), agar bisa dilakukan Selter JPT Madya untuk mencari Sekda definitif pengganti Al Muktabar.

Namun ternyata posisi jabatan Al Muktabar di Kemendagri sudah diisi oleh pejabat lain, sehingga Al Muktabar mengajukan surat permohonan kepada Gubernur untuk bisa diaktifkan kembali sebagai Sekda Banten, namun hal itu tidak ditanggapi oleh Gubernur.

“Betul, pak Al Muktabar pernah membuat surat permohonan kepada Gubernur untuk bisa diaktifkan kembali sebagai Sekda,” ujar kepala BKD Banten Komarudin saat itu.

Sejak mengajukan cuti dan permohonan pindah tugas ke Kemendagri tersebut, Al Muktabar jarang ke kantor dan hanya sesekali datang ke BKD, sehingga Pemprov Banten menggelar sidang disiplin terhadap Al Muktabar, Jumat (26/11/2021) tahun lalu.

Al Muktabar sebagai ASN diduga melanggar PP Nomor 94 tahun 2021 atas pengganti PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Kenapa kita menggelar sidang disiplin, karena sejak mengajukan cuti dan mengajukan surat pindah tugas ke Kemendagri, pak Al Muktabar jarang ngantor sehingga diduga melanggar PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” terang Komarudin.

Namun proses pemberhentian Sekda di Kemendagri diduga tidak diproses, sehingga sampai saat ini posisi Al Muktabar secara de jure masih Sekda, sementara secara de fakto Sekda Banten dijabat oleh Muhtarom sebagai Plt.

Berlarut-larutnya proses pemberhentian Sekda Banten ini memunculkan isu liar di masyarakat, dan mempertanyakan netralitas Kemendagri dalam proses usulan pemberhentian Sekda Banten tersebut.

Pasalnya, di Provinsi lain Sekda yang diberhentikan secara sepihak oleh Gubernur begitu mudah dalam proses pemberhentiannya, seperti yang terjadi pada kasus pemberhentian Fahkrizal Fitri dari jabatan Sekda Kalimantan Tengah.

Pengamat politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menuding, polemik pemberhentian Sekda Banten sarat muatan politis, dan diduga ada skenario untuk menjadikan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten setelah masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten berakhir 12 Mei 2022 mendatang.

“Seharusnya Kemendagri segera memproses pemberhentian Sekda Banten, dan tidak menggunakan standar ganda dalam proses pemberhentian Sekda di masing-masing Provinsi. Kenapa pemberhentian Sekda Kalteng begitu mudah, namun pemberhentian Sekda Banten dibuat berbelit seperti ini, “ ujar Adib Miftahul kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).

Adib mengatakan, secara logika sederhana adanya dugaan permainan politis di Kemendagri sudah terbaca oleh pubilik.

“Gubernur selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian ) di daerah sudah menyetujui permohonan pindah tugas Al Muktabar ke Kemendagri, dan Gubernur menunjuk Plt Sekda agar tidak terjadi kekosongan jabatan. Sedangkan BKD sudah memproses pemberhentiannya, semua administrasi sudah selesai, sehingga sekarang bolanya itu ada di Kemendagri,” tuturnya.

Pihaknya mengaku mendapatkan informasi, bahwa Kemendagri sampai saat ini belum menyampaikan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg) soal usulan pemberhentian Al Muktabaar dari jabatan Sekda Banten.

”Saya mendapatkan informasi, bahwa Kemendagri sampai saat ini belum menyampaikan usulan pemberhentian Sekda Banten ke Presiden.Nah, berlarut-larutnya soal pemberhentian Sekda Banten ini diduga kuat sarat muatan politis,” ungkapnya.

Akibat tidak adanya kejelasan sikap dari Kemendagri dalam proses pemberhentian Sekda Banten ini, membuat Pemprov Banten terancam tidak memiliki Sekda definitif, karena Pemprov Banten tidak bisa menyelenggarakan seleksi terbuka (Selter) JPT Madya untuk mencari Sekda definitif.

Ia mengungkapkan, suka dan tidak suka kisruhnya persoalan Sekda Banten tidak lepas dari lambannya Kemendagri dan Setneg memproses pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten. ”Saya yakin, Pemprov Banten berpatokan kepada Keppres Nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda yang kewenangan pengangkatan dan pemberhentiannya ada di presiden selaku PPK,” tukasnya.

Sementara Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pokja Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, Prof DR Agustinus Fatem meminta kepada Gubernur Banten Wahidin Halim berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavan untuk memastikan pemberhentian Sekda Al Muktabar, agar jabatan tersebut lowong dan segera dapat diproses seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Madya di wilayah tersebut. ”Pada prinsipnya, Selter JPT Madya dapat dilaksanakan setelah jabatan Sekda lowong yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pemberhentian,” jelasnya.

Sampai saat ini, kata Agustinus Fatem, KASN belum menerima permohonan dari Gubernur Banten untuk melakukan Selter pengisian jabatan Sekda. “Pak Gubernur harus berkoordinasi dengan Mendagri untuk memastikan pemberhentian Sekda, agar jabatan tersebut lowong dan segera diproses seleksi pengisian jabatan Sekda,” kataya.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik yang dikonfirmasi terkait polemik pemberhentian Sekda Bnaen melalui sambungan telepon dan pesan whatsapp, enggan memberikan penjelasan meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda centang.

Demikian juga Al Muktabar, sejak kepergiannya dari Banten hingga kini sulit untuk dimintai tanggapan terkait polemik pemberhentiannya. Beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya meski dengan nada sambung aktif, namun tidak pernah direspon.

Demikian juga saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp juga tidak berbalas meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda cetang karena handphonenya di privat. (yas)

Exit mobile version