Bea Cukai Selaraskan Pemanfaatan DBHCHT 2022 dengan Pemerintah Daerah

Kegiatan koordinasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY dengan Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Dinas Perindustrian Jawa Tengah, dan Satpol PP Jawa Tengah. Foto : Bea Cukai

Kegiatan koordinasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY dengan Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Dinas Perindustrian Jawa Tengah, dan Satpol PP Jawa Tengah. Foto : Bea Cukai

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai tingkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka mendorong pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Hal tersebut dilaksanakan lewat berbagai kegiatan koordinasi dan pertemuan dengan pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi dan mendiskusikan rencana kegiatan yang akan menggunakan DBHCHT pada 2022.

Kegiatan koordinasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY dengan Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Dinas Perindustrian Jawa Tengah, dan Satpol PP Jawa Tengah. “Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk mengenai pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum dan rencana kerja 2022,” ungkap Muhamad Purwantoro, kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY.

Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada 2022 ini antara lain sosialisasi di bidang cukai, kunjungan ke sentra industri rokok, talkshow radio. “Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya produk-produk legal yang sesuai dengan ketentuan pemerintah,” tambah Purwantoro.

Untuk meningkatkan pemberantasan rokok illegal, Bea Cukai juga telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (SIROLEG) yang merupakan wadah pengumpulan, pelaporan, dan penyebaran informasi rokok ilegal yang terintegrasi.

Upaya peningkatan sinergi juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Pasuruan Bersama dengan Bupati Pasuruan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Pasuruan. Pemanfaatan DBHCHT juga dilaksanakan lewat pengimplementasian aplikasi Sistem Penatausahaan Pita Cukai Bea Cukai Pasuruan. Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Pasuruan juga menerima penghargaan dari Bupati Pasuruan atas kontribusi dalam mendukung kegiatan pemanfaatan DBHCHT yang dilaksanakan Pemkab Pasuruan.

Kegiatan koordinasi lainnya juga dilaksanakan Bea Cukai Bengkalis yang melaksanakan kunjungan kerja ke BPKAD Kabupaten Bengkalis. Tujuannya adalah untuk mengoordinasikan pemanfaatan DBHCHT di wilayah Bengkalis.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa DBHCHT merupakan dana yang disalurkan ke daerah penghasil cukai. “DBHCHT dapat dimanfaatkan antara lain untuk meningkatkan pengawasan di bidang cukai, meningkatkan kualitas bahan baku dan meningkatkan kesejahteraan petani tembakau,” pungkas Hatta. (ipo)

Exit mobile version