Minggu, 2 April 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Polda Banten Berhentikan Tidak Hormat Oknum Aparat yang Jadi Calo Kerja di Perusahaan

by Ali Rachman
Jumat, 4 Februari 2022 - 16:28
in Nusantara
Suasana sidang pemberhentian secara tidak hormat oknum aparat berinisial AER

Suasana sidang pemberhentian secara tidak hormat oknum aparat berinisial AER

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID –  Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Banten, telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam perkara yang dilakukan oknum Polri berinisial AER (34).

Dia menjadi calo kerja di salah satu perusahaan dan menjanjikan bisa memasukan orang dengan ketentuan imbalan tertentu. Sidang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Banten.

BacaJuga

Ditunjuk Jadi Plt Kepala Bapenda Banten, Ini Kata Deni Hermawan

Pj Gubernur Banten Tunjuk Deni Hermawan Jadi Plt Kepala Bapenda

Atas tindakannya, AER dinilai melanggar kode etik profesi kepolisian secara berulang, sehingga sesuai fakta-fakta hukum yang ada, patut untuk disidang dengan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, AER telah melakukan penipuan atau penggelapan dengan sengaja meminta, menerima sejumlah uang kepada korban dan  dijanjikan masuk kerja di salah satu perusahaan, namun faktanya AER tidak bisa memenuhi janjinya kepada korban untuk kerja di perusahaan tersebut,” kata Kepala Bidang Propam Polda Banten, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Yudho Hermanto, Jumat (4/2/2022).

Dalam sidangnya, AER hadir secara virtual di Rutan Kelas 1 Serang. Namun Propam Polda Banten tegas untuk tetap melakukan persidangan kode etik profesi kepolisian secara virtual, sehingga ada keputusan mengikat terhadap status personel bermasalah tersebut.

“Sidang dilakukan virtual, tegas diputus PTDH sehingga status personel ini dapat segera dihentikan sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Dalam proses persidangan, terungkap beberapa fakta di antaranya terduga pelanggar telah tiga kali menjalani putusan sidang internal.

“Perbuatan terjadi dilakukan secara sadar, sengaja dan menyadari perbuatan yang dilakukannya melawan hukum. Selain itu, terduga pelanggar telah tiga kali menjalani vonis pelanggaran hukum secara internal,” terangnya.

Yudho menegaskan, Propam tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapapun personel Polda Banten yang bersalah.

“Propam Polda Banten tidak pandang bulu dan bersikap tegas untuk memproses personel Polda Banten yang melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” paparnya.

Yudho mengimbau kepada seluruh personel Polda Banten untuk tidak melakukan pelanggaran dan tetap berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.

“Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif menjadi sosial control dalam mengawasi perilaku personel,” ujarnya.(son)

Tags: calo kerjakkep polriperusahaanPolda Banten
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wayang-Kulit
Nusantara

Lestarikan Budaya Nusantara, Polda Banten Suguhkan Pagelaran Wayang Kulit

Minggu, 19 Februari 2023 - 13:15
polda banten
Nusantara

Peringati Isra Mi’raj, Polda Banten Gelar Pagelaran Seni Budaya Nusantara

Sabtu, 18 Februari 2023 - 21:12
Irjen-Pol-Rudy-Heriyanto
Nusantara

Kapolda Banten Terima Peninggalan Dalang Ki Manteb Soedarsono

Sabtu, 18 Februari 2023 - 15:05
PC-Polda-banten
Nusantara

Gunakan Mobil Dinas Desa Transaksi Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap Polda Banten

Senin, 13 Februari 2023 - 18:05
Polda-Banten-dan-Pj-Gub-Banten
Nusantara

Berhasil Ungkap Pengoplos Beras Bulog, Pj Gubernur Apresiasi Kinerja Polda Banten

Sabtu, 11 Februari 2023 - 12:05
Tersangka-Pengoplossan-Beras-Bulog
Nusantara

Pengoplos Beras Bulog Diciduk Polda Banten, Ini 7 Nama Para Tersangka

Jumat, 10 Februari 2023 - 16:55
Load More

Populer hari ini

AXA-Mandiri

Ini Penjelasan AXA Mandiri terkait Keluhan Mantan Nasabah Arbi Alfarisi

Sabtu, 1 April 2023 - 11:05
axa

Viral Nasabah Protes, AXA Mandiri: Beliau Paham Asuransi Unitlink

Jumat, 31 Maret 2023 - 21:56
Salesforce dan Nokentech Latih Keterampilan Digital 100.000 Pelajar Indonesia selama 3 Tahun

Salesforce dan Nokentech Latih Keterampilan Digital 100.000 Pelajar Indonesia selama 3 Tahun

Jumat, 31 Maret 2023 - 16:41
Dini-Indriani

Indri Andhiny Nasabah Diduga Korban Penipuan Perusahaan Asuransi Sepakat Mediasi

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:53
Layani Kebutuhan Transaksi Libur Lebaran, BRI Sediakan Uang Tunai Rp32Triliun

Layani Kebutuhan Transaksi Libur Lebaran, BRI Sediakan Uang Tunai Rp32Triliun

Jumat, 31 Maret 2023 - 16:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 31 at 12.08.42 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 31 Maret 2023 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist