INDOPOS.CO.ID – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Banten, telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam perkara yang dilakukan oknum Polri berinisial AER (34).
Dia menjadi calo kerja di salah satu perusahaan dan menjanjikan bisa memasukan orang dengan ketentuan imbalan tertentu. Sidang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Banten.
Atas tindakannya, AER dinilai melanggar kode etik profesi kepolisian secara berulang, sehingga sesuai fakta-fakta hukum yang ada, patut untuk disidang dengan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, AER telah melakukan penipuan atau penggelapan dengan sengaja meminta, menerima sejumlah uang kepada korban dan dijanjikan masuk kerja di salah satu perusahaan, namun faktanya AER tidak bisa memenuhi janjinya kepada korban untuk kerja di perusahaan tersebut,” kata Kepala Bidang Propam Polda Banten, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Yudho Hermanto, Jumat (4/2/2022).
Dalam sidangnya, AER hadir secara virtual di Rutan Kelas 1 Serang. Namun Propam Polda Banten tegas untuk tetap melakukan persidangan kode etik profesi kepolisian secara virtual, sehingga ada keputusan mengikat terhadap status personel bermasalah tersebut.
“Sidang dilakukan virtual, tegas diputus PTDH sehingga status personel ini dapat segera dihentikan sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Dalam proses persidangan, terungkap beberapa fakta di antaranya terduga pelanggar telah tiga kali menjalani putusan sidang internal.
“Perbuatan terjadi dilakukan secara sadar, sengaja dan menyadari perbuatan yang dilakukannya melawan hukum. Selain itu, terduga pelanggar telah tiga kali menjalani vonis pelanggaran hukum secara internal,” terangnya.
Yudho menegaskan, Propam tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapapun personel Polda Banten yang bersalah.
“Propam Polda Banten tidak pandang bulu dan bersikap tegas untuk memproses personel Polda Banten yang melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” paparnya.
Yudho mengimbau kepada seluruh personel Polda Banten untuk tidak melakukan pelanggaran dan tetap berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.
“Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif menjadi sosial control dalam mengawasi perilaku personel,” ujarnya.(son)