Rabu, 25 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Polda Banten Berhentikan Tidak Hormat Oknum Aparat yang Jadi Calo Kerja di Perusahaan

by arm
Jumat, 4 Februari 2022 - 16:28
in Nusantara
Suasana sidang pemberhentian secara tidak hormat oknum aparat berinisial AER

Suasana sidang pemberhentian secara tidak hormat oknum aparat berinisial AER

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID –  Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Banten, telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam perkara yang dilakukan oknum Polri berinisial AER (34).

Dia menjadi calo kerja di salah satu perusahaan dan menjanjikan bisa memasukan orang dengan ketentuan imbalan tertentu. Sidang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Banten.

BacaJuga

Mantan Dirjen Otda Kemendagri Sarankan Muktabar Koreksi Pengangkatan Pj Sekda Banten

Pelaksanaan e-Office hingga Sidak Meja Kerja Pegawai Dipantau

Atas tindakannya, AER dinilai melanggar kode etik profesi kepolisian secara berulang, sehingga sesuai fakta-fakta hukum yang ada, patut untuk disidang dengan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, AER telah melakukan penipuan atau penggelapan dengan sengaja meminta, menerima sejumlah uang kepada korban dan  dijanjikan masuk kerja di salah satu perusahaan, namun faktanya AER tidak bisa memenuhi janjinya kepada korban untuk kerja di perusahaan tersebut,” kata Kepala Bidang Propam Polda Banten, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Yudho Hermanto, Jumat (4/2/2022).

Dalam sidangnya, AER hadir secara virtual di Rutan Kelas 1 Serang. Namun Propam Polda Banten tegas untuk tetap melakukan persidangan kode etik profesi kepolisian secara virtual, sehingga ada keputusan mengikat terhadap status personel bermasalah tersebut.

“Sidang dilakukan virtual, tegas diputus PTDH sehingga status personel ini dapat segera dihentikan sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Dalam proses persidangan, terungkap beberapa fakta di antaranya terduga pelanggar telah tiga kali menjalani putusan sidang internal.

“Perbuatan terjadi dilakukan secara sadar, sengaja dan menyadari perbuatan yang dilakukannya melawan hukum. Selain itu, terduga pelanggar telah tiga kali menjalani vonis pelanggaran hukum secara internal,” terangnya.

Yudho menegaskan, Propam tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapapun personel Polda Banten yang bersalah.

“Propam Polda Banten tidak pandang bulu dan bersikap tegas untuk memproses personel Polda Banten yang melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” paparnya.

Yudho mengimbau kepada seluruh personel Polda Banten untuk tidak melakukan pelanggaran dan tetap berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.

“Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif menjadi sosial control dalam mengawasi perilaku personel,” ujarnya.(son)

Tags: calo kerjakkep polriperusahaanPolda Banten
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kecelakaan
Headline

Sopir Bus Maut Ciamis Melarikan Diri

Minggu, 22 Mei 2022 - 14:49
kecelakaan
Headline

Korban Tewas Kecelakaan Ciamis Sudah Tiba di Rumah Duka

Minggu, 22 Mei 2022 - 11:26
kecelakaan
Headline

Ini Nama Korban Meninggal dan Luka Kecelakaan Bus di Ciamis

Minggu, 22 Mei 2022 - 08:34
Polda Banten
Nusantara

Gagalkan Penyelundupan Sabu di Lapas Cilegon, Petugas Diganjar Penghargaan dari Polda Banten

Jumat, 20 Mei 2022 - 20:01
polda banten
Nusantara

Polda Banten Awasi Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:36
Shinto Silitonga
Nusantara

Aduh, Ada Oknum Jaksa Selundupkan Narkoba ke Lapas Cilegon

Rabu, 18 Mei 2022 - 09:05
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
Polda Banten Berhentikan Tidak Hormat Oknum Aparat yang Jadi Calo Kerja di Perusahaan

Polda Banten Berhentikan Tidak Hormat Oknum Aparat yang Jadi Calo Kerja di Perusahaan

Jumat, 4 Februari 2022 - 16:28

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist