Gasak Rumah Tetangga, Paman dan Keponakan di Serang Dicokok Polisi

Gasak Rumah Tetangga, Paman dan Keponakan di Serang Dicokok Polisi - maling - www.indopos.co.id

Ilustrasi maling (Pixabay)

INDOPOS.CO.ID – Kompak membobol rumah, paman dan keponakan di Kabupaten Serang digelandang Polisi ke sel tahanan.

IK alias Bongsang (38) dan BU alias Ulum komlak menggasak rumah Akhmad Haetami (41) di Kampung Kepuh, Desa Lebak Kepuh, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.

Dari aksinya, mereka mampu membawa uang Rp3 juta dan dua unit handphone. Namun tak berlangsung lama, paman dan ponakan ini diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) di tempat berbeda.

Saat ini kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Kaseman, Kota Serang ditahan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian ini merupakan tindaklanjut dari laporan korban.

Ternyata, korban dan tersangka IK tinggal di kampung yang sama.

Dalam laporannya, pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela dapur menggunakan obeng.

Dari ruang dapur pelaku secara mengendap masuk kamar tidur korban dan mengambil uang Rp3 juta dan dua handphone yang ada di atas meja samping ranjang.

“Pelaku beraksi sekitar pukul 02:00 WIB disaat penghuni rumah tertidur lelap karena baru saja pulang liburan dari luar kota. Kejadian pencurian diketahui pada saat korban akan melaksanakan salat subuh,” kata Kapolres, Senin (7/2/2022).

Tersangka Ulum berhasil ditangkap saat nongkrong tidak jauh dari rumah pamannya pada 3 Februari 2022 sekitar pukul 20:00 WIB.

Dari pemeriksaan, Ulum mengakui telah mencuri di rumah Haetami dan ditemani oleh pamannya.

“Dari keterangan Ulum, IK ditangkap di rumahnya pada 4 Februari sekitar pukul 04:00 WIB. Tersangka IK mengakui bersama ponakannya telah mencuri di rumah Haetami yang merupakan tetangganya,” terangnya. (son)

Exit mobile version