Jutaan Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai di wilayah Sulawesi dan Jawa Timur

Rokok Ilegal

Iustrasi

INDOPOS.CO.ID – Program Gempur Rokok Ilegal terus dijalankan Bea Cukai sebagai Langkah nyata dalam memberantas peredaran rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang cukai di pasaran. Selain memastikan berjalannya fungsi pengawasan, Bea Cukai juga berupaya untuk menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa penindakan terkini yang dilakukan Bea Cukai berlangsung di wilayah Sulawesi Bagian Selatan dan di Sidoarjo, Jawa Timur. “Rangkaian penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan oleh Bea Cukai di wilayah pengawasan Sulawesi Bagian Selatan. Rokok ilegal yang berhasil diringkus mencapai 1.032.800 batang,” ungkap Hatta.

Dari angka tersebut sebanyak 941.600 batang rokok ilegal diamankan dari wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara oleh Bea Cukai Kendari bersama Babinsa dan Babinkamtibmas. Bea Cukai Makassar juga mengamankan 88.000 batang rokok ilegal di Tamalanrea, Makassar dan 1.200 batang rokok ilegal yang disamarkan dalam paket kiriman berdasarkan informasi Bea Cukai Magelang. Sementara itu, Bea Cukai Malili berhasil mengamankan 2.000 batang rokok ilegal hasil penelusuran siber Bea Cukai Jember.

Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Sidoarjo menyita sejumlah rokok tanpa pita cukai yang beredar di pasar bebas. Penindakan berawal dari kanal pengaduan resmi Bea Cukai terkait adanya peredaran rokok tanpa pita cukai di daerah Krian, Kabupaten Sidoarjo. Petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut, memeriksa lapangan dan menemukan 11.180 batang rokkok ilegal berbagai merk.

Hatta menambahkan bahwa peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal sangat membantu tugas Bea Cukai dalam melakukan pengawasan.

“Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang mengiformasikan adanya indikasi peredaran rokok ilegal. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai melalui saluran resmi di nomor telepon 1500225, melalui e-mail pengaduan.beacukai@customs.go.id, atau dengan mendatangi langsung kantor Bea CUkai terdekat,” pungkas Hatta.(ipo)

Exit mobile version