Kejati Banten Didesak Usut Aktor Intelektual Kasus Korupsi Pengadaan 1.800 Komputer di Pemprov

Kejati Banten Didesak Usut Aktor Intelektual Kasus Korupsi Pengadaan 1.800 Komputer di Pemprov - demo banten - www.indopos.co.id

Mahasiswa saat melakukan demonstrasi di depan Kantor Kejati Banten

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten didesak mahasiswa untuk mengusut tuntas aktor intelektual dari kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 komputer di Pemprov Banten tahun anggaran 2019.

Hal itu diungkapkan mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Soedirman (KMS) 30 saat aksi unjukrasa di depan Kantor Kejati Banten, Senin (7/2/2022).

Koordinator Umum KMS 30 Jhodi Fauzi mengatakan, kasus korupsi pengadaan 1.800 komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) telah merusak citra Provinsi Banten.

Ditambah saat ini, penyidik telah menghitung dugaan kerugian keuangan negara atas tindakan tersebut senilai Rp6 miliar.

“Maka dengan ini Komunitas Soedirman 30 menuntut Kejati harus independen dalam pengungkapan kasus korupsi dan ungkap aktor intelektual yang terlibat dalam kasus korupsi,” katanya.

Ia menegaskan, kasus korupsi merupakan tindakan yang merugikan negara. Mirisnya, tindakan itu terjadi berulang kali di Provinsi Banten.

Menurutnya, tidak mungkin tindakan korupsi hanya dilakukan oleh segelintir orang, pasti ada sistem yang dibangun secara tersetruktur, sistenatis, dan masif.

“Maka kita bisa pastikan keterlibatan korupsi bukan hanya segelintir orang. Pasti adanya keterlibatan aktor intelektual,” tegasnya.

Ia menyebutkan, aktor-aktor pelaku korupsi harus diusut tuntas baik dari pihak penyedia maupun intansi yang menjalankan kebijakan jika terbukti bersalah.

“Karena tidak mungkin kemudian, suatu kebijakan tidak terakomodir dari atas hingga bawah,” paparnya. (son)

Exit mobile version