Penggantian Massal Plt Kepsek SMA/SMK di Banten Disoal

plt kepsek

Ilustrasi jabatan kepala sekolah kosong

INDOPOS.CO.ID – Penggantian massal para Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) Menengah oleh kepala sekolah lain yang definitif disoal. Kepala sekolah lain yang dimaksud yakni Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Banten. Hal ini disoal menjelang berakhirnya masa tugas Gubernur Banten Wahidin Halim pada 12 Mei 20202 mendatang

Pasalnya, selain dianggap tidak efektif juga tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor : 94618/A5/HK.01.04 2021 tentang penyampaian salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta Surat Edaran (SE) Dirjen Guru dan tenaga Kependidikan yang tak mengharuskan Plt kepala sekolah harus memiliki NRKS (Nomor Register Kepala Sekolah).

“Mungkin kalau yang menggantikan kami itu adalah guru yang kemarin lulus tes Calon Kepala Sekolah (Cakep) tidak akan menjadi soal buat kami. Namun yang meggantikan kami ini rata rata adalah kepala sekolah lain yang lokasi sekolahnya sangat jauh dari sekolah yang digantikan,” ungkap seorang mantan Plt Kepala Sekolah di Kabupaten Pandeglang kepada INDOPOS.CO.ID, Selasa (8/2/2022).

Ia menuding, diduga ada kepentingan lain dalam penggantian para Plt kepala sekolah yang dilakukan secara tiba tiba, bukan karena para Plt tidak lolos tes Cakep dan belum memiliki NRKS.

”Kami menduga ada kepentingan lain dalam penggantian Plt ini, bukan semata mata karena kami belum memiliki NRKS,” ujar Kepsek yang enggan ditulis namanya ini.

Ironisnya, para pengganti Plt kepala sekolah ini adalah para kepala sekolah definitif yang lokasi sekolahnya sangat jauh dengan sekolah yang digantikannya.

”Pengganti saya itu jarak sekolahnya dengan sekolah ini lebih dari 60 kilometer,” ujar seorang Kepsek.

Ia mencontohkan, di Kabupaten Lebak misalnya, kepala sekolah SMA Negeri I Malingping ditunjuk menjadi Plt Kepsek SMA Negeri 2 Panggarangan yang jaraknya sangat jauh dengan kondisi jalan yang sangat ekstrem, karena hanya bisa dilalui menggunakan sepeda motor.

Padahal, Kepsek SMA Negeri I Malingping diketahui kondisi kesehatannya dinilai sudah tidak lagi fit dan akan memasuki usia pensiun.

”Bayangkan saja, untuk menuju ke sekolah SMAN 2 Panggarangan dari Malingping, butuh waktu dua jam menggunakan sepeda motor dengan kondisi jalan yang sangat ekstrem. Apa mampu Kepsek SMAN 1 Malingping ke sana?,” ujarnya mencontohkan.

Salah seorang Kepsek lainnya mengungkapkan,jika mereka akan diganti kenapa mereka diberikan SK (Surat Keputusan) Gubernur tentang pengangkatan mereka sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada tanggal 31 Januari 2021 lalu.

”Jika belum ada palantikan Kepsek definitif, kenapa kami diberikan SK pengangakatan sebagaia KPA oleh Gubernur tanggal 31 Desember 2021 lalu,” cetusnya.

Pengamat Pendidikan Banten, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, jika mengacu ke Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 dan SE Dirjen GTK tahun 2022, seorang guru bisa dijadika Plt kepala sekoah, meski belum memiliki NRKS, apabila stok guru yang punya NRKS dan sertifikat Penggerak sudah tidak ada.

”Kalau mengacu kepada Permendikbud dan SE Dirjen GTK,bisa saja guru yang belum memiliki NRKS menjabat Plt Kepsek,” kata dia.

Namun demikian, jika dikaitkan dengan adanya kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provindi Banten yang menugaskan Kepala Sekolah definitif menjadin Plt, tak lebih hanya untuk efisiensi anggaran di tengah pandemi Covid-19.

“Menurut asumsi saya, karena lebih ke arah efisiensi anggaran mengingat Tukin (Tunjangan Kinerja) Kepala Sekolah relatif besar yakni mencapai Rp14 juta per bulan,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan Ojat, sedikitnya ada 50 Kepsek defenitif yang diberikan SPT (Surat Perintah Tugas) merangkap menjadi Plt di sekolah lain.”Jika kepala sekolah defenitif yang menjabat Plt, maka Pemprov hanya membayar 20 persen dari Tukin pejabat defenitifnya. Artinya, hanya sebesar Rp2,8 juta per bulan,” kata Ojat

Berbeda,jika dihitung apabila Plt Kepsek dijabat dari guru non defenitif, maka Pemprov Banten harus membayarkan Tukin setiap bulannya adalah 50 x 14 juta atau sekitar Rp700 juta setiap bulan.

Sedangkan jika kepsek definitif yang menjadi Plt maka Pemprov Banten hanya mengeluarkan dana Rp2,8 juta dikalikan 50 orang, maka hanya Rp140 juta. Terjadi efisiensi sebesar Rp560 juta per bulan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani menjelaskan, penggantian Plt Kepsek dilakukan karena memang jabatan Plt banyak yang sudah kadaluarsa, sambil menunggu adanya pelantikan Kepsek definitif yang lulus tes Cakep, maka sementara jabatan mereka digantikan oleh Kepsek definitif yang lokasi sekolahnya berdekatan dengan sekolah yang selama ini dijabat oleh Plt yang belum memiiki NRKS.

”Arahan saya jelas kepada Kabid Ketenagaan, cari kepala sekolah defenitif yang terdekat untuk ditunjuk sebagai Plt,” tuturnya, saat dikonfirmasi.

Lagian kata Tabrani, jabatan Plt bisa diganti kapan saja sambil menunggu pelantikan kepala sekolah definitif.

”Jabatan Plt itu bisa seminggu dan bisa juga sebulan, sambil menunggu adanya pelantikan Kepsek definitif,” ujarnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin mengaku belum mendapat laporan adanya penggantian massal Plt Kepala Sekolah yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

”Saya belum mendapat laporannya, nanti coba saya cek dulu,” kata Komarudin saat dikonfirmasi. (yas)

Exit mobile version