Pekan Depan, Kejati Banten Umumkan Tersangka Kasus Korupsi UNBK

kejati

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Reda Manthovani. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Tersangka pada kasus pengadaan 1.800 komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) akan diumumkan pekan depan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Manthovani.

Saat ini, pnyidik sudah menghitung kerugian keuangan negara sebanyak Rp6 miliar yang bersumber dari pengadaan APBD tahun 2018 dengan nilai Rp25 miliar.

“Minggu depan deh mengumumkan, tinggal netapin tersangka,” katanya, Kamis (10/2/2022).

Menurutnya, pengumuman tersangka itu akan diinformasikan penyidik pekan depan.

“Cuma kalau saya umumin sekarang pada kabur deh. Pasti ada informasi,” paparnya.

Berdasarkan informasi dari penyidik, pengerjaan 1.800 komputer tersebut dilakukan pihak ketiga, PT. AXI.

Modus yang penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. (son)

Exit mobile version