Rabu, 18 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Polres Serang Kota Ciduk Pengedar Obat Terlarang

by arm
Minggu, 13 Februari 2022 - 12:20
in Nusantara
obat-terlarang

Jenis obat terlarang yang diamakankan dari tangan tersangka

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – DS (33) seorang pria asal Kecamatan Serang, Kota Serang diamankan Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satrernarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota lantaran diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

DS tertangkap tangan oleh Sat Resnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten saat mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT) saat berada di pinggir jalan depan perumahan Visenda, Kecamatan Serang pada Kamis (10/2/2022) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB.

BacaJuga

Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Geledah Kantor Pemkot

Pemprov Dorong 8 Kabupaten dan Kota Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Kasatnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pengungkapan terduga pelaku bermula saat penyidik Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mendapatkan laporan dari masyarakat.

Informasi menyebutkan bahwa DS kerap kali menjual obat-obatan terlarang disekitar rumahnya.

Dari laporan itu, penyidik kemudian turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan mengintai pergerakan DS.

Benar saja, dari keterangan lingkungan tersebut, DS kerap menjual obat-obatan terlarang. Saat melihat gerak-gerik terduga pelaku, Polisi langsung mengamankannya. Kemudian Polisi melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.

“Dia terbukti mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar,” kata Agus dalam keterangannya pada Minggu (13/2/2022).

Setelah menggeledah rumah terduga pelaku, Polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 (seribu) butir obat berwarna kuning berlogo MF yang diduga sebagai hexymer.

Tidak hanya itu saja, ponsel android milik terduga pelaku juga diamankan untuk dilakukan pengembangan ke jaringan yang lebih besar.

“Saat kita interogasi, DS mengakui barang tersebut miliknya. Dia mendapat barang tersebut dari hasil membeli kepada seseorang berinisial yang masih kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku harus mendekam di balik jeruji Polres Serang Kota, dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dibagian akhir, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Banten Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif mengindari dan melawan Narkoba, agar bisa membantu Polisi dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke petugas terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (yas)

Tags: obat terlarangPolda Bantenpolres serang kota
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

polda banten
Gaya Hidup

Kapolda Banten Pimpin Sertijab Kapolresta Serang Kota

Rabu, 11 Mei 2022 - 11:21
operasi ketupat
Nusantara

Begini Analisa dan Evaluasi Laka Lantas Polda Banten saat Operasi Ketupat Maung 2022

Selasa, 10 Mei 2022 - 12:32
Polda Banten
Nusantara

Ini Angka Kecelakaan di Operasi Ketupat 2022 Polda Banten

Minggu, 8 Mei 2022 - 20:47
Ini Perbandingan Puncak Arus Mudik dan Balik di Pelabuhan Merak
Headline

Ini Perbandingan Puncak Arus Mudik dan Balik di Pelabuhan Merak

Minggu, 8 Mei 2022 - 18:19
Kapolda banten
Nusantara

Kapolda Banten Cek Mobilitas Arus Balik di Pelabuhan Merak dan Jalur Tol Tangerang-Merak

Sabtu, 7 Mei 2022 - 17:21
Wakapolda banten
Nusantara

Update Terkini Arus Balik pada H+4 Idul Fitri 1443 H di Pelabuhan Merak

Jumat, 6 Mei 2022 - 12:50
Load More

Populer hari ini

Moch Trenggono

Mantan Kadis PUPR yang Dicopot WH Diisukan Jadi Kandidat Kuat Pj Sekda Banten

Rabu, 18 Mei 2022 - 09:35
obat-terlarang

Polres Serang Kota Ciduk Pengedar Obat Terlarang

Minggu, 13 Februari 2022 - 12:20
ilustrasi demo

Aksi Keprihatinan Petani Sawit, Apkasindo Sampaikan Lima Pesan ke Pemerintah

Selasa, 17 Mei 2022 - 01:31
Timnas Indonesia-U23

Indonesia Dihadapkan Lawan Berat pada Seminal SEA Games, Ini Kata Ketum PSSI

Senin, 16 Mei 2022 - 08:20
Rudi Haryanto

Kapolda Banten Pimpin Sertijab Kapolresta Tangerang

Selasa, 17 Mei 2022 - 13:20

E-Paper

Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
koran indopos co
koran indoposco

Koran Indoposco 10 Mei 2022

by aro
Selasa, 10 Mei 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist