Bea Cukai dan Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu ke Wilayah Indonesia

bc bengkalis

Bea Cukai Bengkalis Bersama Kepolisian Resor (Polres) Bengkali berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram (kg) sabu. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai Bengkalis Bersama Kepolisian Resor (Polres) Bengkali berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram (kg) sabu.

Penindakan terhadap barang terlarang ini berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa terdapat kegiatan ilegal tentang masuknya narkotika jenis sabu di daerah Bengkalis dari Malaysia pada 26 Januari 2022.

“Berdasarkan informasi tersebut, dibentuk petugas gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bengkalis dan Polres Bengkalis, lalu petugas melakukan giat antisipasi pergerakan tersebut dengan membagi tim menjadi tim patroli laut dan tim patroli darat,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Petugas gabungan kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi lebih lanjut guna mempersempit pergerakan target NPP tersebut. Pada 28 Januari 2022, tim mengamati kendaraan yang dicurigai membawa NPP.

Petugas kemudian memberhentikan kendaraan yang diduga menggunakan plat nomor kendaraan palsu dan mengamankan tersangka berinisial B di daerah Pelintung, Dumai. Tersangka B mengaku diberi perintah oleh tersangka A dari Jakarta untuk menjemput barang diduga NPP dan dijanjikan upah sebesar Rp1 juta per kilogram namun belum berhasil memperoleh NPP tersebut.

Atas pengakuan tersangka B, petugas gabungan mengembangkan informasi tersebut. Pada tanggal 29 Januari 2022, diperoleh informasi bahwa NPP yang dimaksud berada di sekitar Pantai Prapat Tunggal, Meskom, Bengkalis. Petugas Gabungan melakukan penelusuran dan menyisir pantai dan hutan bakau dan berhasil mendapati 3 karung berisi 31 kemasan teh diduga methamphetamine/sabu-sabu.

“Pada 30 Januari 2022, petugas gabungan bersama dengan Kanwil (Kantor Wilayah) Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka A di daerah pusat perbelanjaan di Jakarta,” tambah Ony.

Tersangka A dan tersangka B diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut. (ipo)

Exit mobile version