Rabu, 25 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Gubernur WH Akan Serahkan Pengelolaan Kawasan Banten Lama ke Kab/Kota Serang

by aro
Senin, 14 Februari 2022 - 21:37
in Nusantara
wh

Gubernur Banten Wahidin Halim. Foto : Yasril/Indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mempersilakan kabupaten dan kota untuk ikut mengelola Kawasan Banten Lama yang sudah direvitalisasi oleh Pemerintah Provinsi Banten. Tentunya, pengelolaan itu dilakukan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Hal tersebut dikatakan WH pada saat kegiatan Kesepakatan Bersama Pengelolaan dan Revitalisasi Banten Lama yang dilakukan secara virtual, Senin (14/2/2022). Turut hadir Kajati Banten Reda Manthovani, Walikota Serang Syafruddin, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Plt Sekda Banten Muhtarom, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Provinsi Banten Muhammad Rahmat Roegianto serta beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Banten dan juga Kabupaten/Kota Serang.

BacaJuga

DPR Minta Pj Sekda Banten Terpilih Harus Diganti

Bapas Tangerang Akhiri Desk Evaluasi Pembangunan ZI di Wilayah Banten

WH dalam sambutannya mengungkapkan, Revitalisasi Banten Lama yang dilakukannya sama sekali tidak bermaksud mengintervensi kewenangan Kabupaten dan Kota Serang. Akan tetapi, sebagai orang yang sangat menghargai jejak sejarah kejayaan Islam di Banten, Gubernur WH kemudian melakukan revitalisasi dan pembenahan pengelolaan Kawasan Banten Lama.

“Waktu pertama kali saya dilantik menjadi Gubernur, melihat Kawasan Banten Lama itu kurang tertata dengan maksimal, Belum lagi banyak yang minta-minta, sudah itu maksa pula,” katanya.

Melihat kondisi itu, Gubernur WH sangat prihatin. Padahal kawasan ini penuh dengan sejarah kejayaan Banten di masa silam dari mulai tata pemerintahan, kekuatan melawan penjajah, sampai penyebaran ajaran agama Islam.

Selain itu, Kawasan Banten Lama ini juga setiap harinya banyak dikunjungi orang, baik yang mau berziarah maupun berwisata serta penelitian sejarah. Karena bagi WH, membangun Kawasan Banten Lama itu sama halnya dengan membangun peradaban.

“Makanya setelah dilakukan revitalisasi ini, silakan Pemerintah Kabupaten dan Kota Serang kelola sesuai dengan kewenangannya. Kami hanya berpesan agar apa yang sudah kami bangun ini dirawat dengan baik, termasuk juga jangan sampai ada lagi hal-hal yang melanggar aturan,” jelasnya.

Gubernur WH juga mengapresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Banten) Reda Manthovani atas komitmennya menjaga dan mempertahankan salah satu situs budaya yang sekarang dijadikan sebagai kawasan objek wisata religi. Karena memang menjaga Kawasan Banten Lama ini bukan hanya tugas Pemerintah, tetapi tugas kita bersama.

“Setelah dilakukan revitalisasi ini, Alhamdulillah pengunjung yang datang naik signifikan. Bahkan tidak hanya yang berasal dari luar daerah, ada juga yang dari luar negeri datang ke Banten lama,” ujar WH.

Setelah memberikan sambutan, Gubernur WH kemudian menandatangani kesepakatan bersama antara Pemprov Banten, Pemkot Serang dan Pemkab Serang terkait Pengelolaan dan Revitalisasi Kawasan Banten lama.

Dalam kesepakatan tersebut, Gubernur Banten sebagai Pihak Pertama, Walikota Serang sebagai Pihak Kedua dan Bupati Serang sebagai Pihak Ketiga. Ketiganya dalam kesepakatan itu mempunyai satu pemahaman untuk mengoptimalkan Kawasan Banten Lama sebagai kawasan bersejarah dalam rangka meningkatkan nilai-nilai dari objek atau situs-situs yang ada di dalamnya, dengan tujuan meningkatkan kualitas destinasi wisata Kawasan Banten Lama.

Ada 14 item yang menjadi ruang lingkup dalam kesepakatan bersama tersebut di antaranya terkait dengan urusan pendapatan dan aset, pengelolaan kawasan cagar budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif, pendidikan, kebudayaan dan riset, infrastruktur, investasi, perdagangan, Koperasi dan UMKM, serta ketertiban umum.

Sedangkan untuk pembagian kewenangannya, Pemprov Banten sebagai Pihak Pertama ruang lingkup kewenangannya meliputi Alun-alun Utama, Kawasan Keraton Surosowan, Keraton Kaibon, Benteng Speelwijk, Kawasan Pecinan Tinggi, Amphitheater, Kanal berikut sempadannya, serta Islamic Center.

Sedangkan yang menjadi kewenangan Pihak Kedua atau Pemkot Serang yakni Kawasan Penunjang Wisata (KPW) serta Terminal Sukadiri. Sementara untuk kewenangan Pihak Ketiga atau Pemkab Serang yakni meliputi Kawasan Tasikardi.

Adapun untuk kesepakatan lebih lanjutnya akan dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan antar OPD teknis.

Dalam kesempatan itu Kajati Banten Reda Manthovani juga sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Gubernur Banten terhadap Kawasan Banten Lama. Reda menceritakan ketika dirinya ditugaskan di Banten pertama kali, melihat Kawasan Banten Lama ini begitu belum tertata. Namun ketika dirinya kembali lagi ditugaskan di Banten, ternyata penataannya sudah rapih dan baik.

“Hal ini tentu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk merawat agar tetap rapih, pengunjung juga nyaman karena tidak ada lagi pungutan-pungutan liar, serta kebersihannya juga terjaga,” ucapnya.

Reda juga berkomitmen akan ikut menjaga dan merawat Kawasan Banten Lama ini seperti apa yang diinginkan oleh Gubernur Banten. Sebab selain sebagai pusat peradaban sejarah dan objek wisata religi, bagi Reda, Banten Lama ini mempunyai nilai tambah tersendiri.

“Karena dari sinilah masyarakat Banten itu belajar tentang arti toleransi antar sesama. Bayangkan, ribuan tahun silam sampai sekarang, Masjid Agung Banten berdampingan dengan Vihara. Namun masyarakat Banten hidup damai berdampingan tanpa ada gesekan,” jelasnya.(yas)

Tags: bantengubernurserangwh
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kursi
Nusantara

DPR Minta Pj Sekda Banten Terpilih Harus Diganti

Selasa, 24 Mei 2022 - 23:25
bapas
Nusantara

Bapas Tangerang Akhiri Desk Evaluasi Pembangunan ZI di Wilayah Banten

Selasa, 24 Mei 2022 - 21:35
hepatitis
Headline

Bertambah 2 dari Banten dan Sulsel, Dugaan Hepatitis Akut Jadi 16 Kasus

Selasa, 24 Mei 2022 - 21:17
wtp
Nusantara

Pemkab Serang Raih Opini WTP 11 Kali Berturut-turut

Senin, 23 Mei 2022 - 20:25
gempa
Nusantara

Bayah, Banten Diguncang Gempa Tadi Pagi

Senin, 23 Mei 2022 - 09:29
jatim
Nusantara

Peringati Harkitnas, Khofifah Ajak Masyarakat Wujudkan Jatim Bangkit

Sabtu, 21 Mei 2022 - 07:07
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25
Sekda Banten

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist