Pemprov Banten Akan Kosongkan Jabatan Sekda

sekda banten

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten DR Komarudin M.AP

INDOPOS.CO.ID – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten berencana akan mengosongkan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) usai habisnya masa jabatan Plt (Pelaksana Tugas) Sekda Muhtarom pada 22 Februari tahun ini.

Jabatan akan diperpanjangan selama satu kali, hingga adanya Penjabat (Pj) Gubernur Banten nantinya setelah habisnya masa jabatan Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Guberur Andika Hazurmy pada bulan Mei 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten DR Komarudin M.AP mengatakan, pilihan pemprov Banten untuk mengosongakan jabatan Sekda, karena berlarut larutnya proses pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda di Kemendagri.

Setelah mengajukan cuti yang diiringi dengan permohonan pindah tugas dari pemprov Banten ke Kemendagri dalam rentang waktu bulan Agustus dan September 2022 lalu.

“Setelah berakhirnya masa jabatan Plt Sekda akhir bulan ini, pemprov berencana akan mengosongkan jabatan Sekda hingga adanya Pj Gubernur nantinya” terang Komarudin kepada indopos.co.id, Senin (14/2/2022).

Alasan mengosongkan jabatan sekda, selain karena belum diprosesnya pemberhentian Sekda Al Muktabar di Kemendagri, sehingga pemprov Banten hingga kini belum dapat menyelenggarakan Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk mencari Sekda definitif, juga menghindari adanya kritikan dari berbagai kalangan terkait penunjukan Plt Sekda.

Ketika disinggung, apakah dengan dikosongkannya jabatan Sekda tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan? Komarudin mengatakan, apa bedanya ada dan tidaknya Plt Sekda saat ini.

“Toh dengan adanya Plt Sekda juga tidak bisa menjadi ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintahan Daerah),” cetusnya.

Ia mengaku tidak kuatir, dengan dikosongkannya jabatan Sekda tidak akan menggangu jalannya roda pemerintahan, karena masih ada Gubernur, Wakil Gubernur dan Asisten Dearah (Asda).” Kan masih ada Gubernur, wakil Gubernur dan Assda yang menjalankan roda pemerintaan,” katanya menegaskan. (yas)

Exit mobile version