Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Tembakau Gorila melalui Jasa Ekspedisi

Tembakau Gorila

Tembakau Gorila

INDOPOS.CO.ID – Mengemban fungsi sebagai community protector, Bea Cukai senantiasa melindungi masyarakat dari peredaran gelap narkoba di Indonesia. Salah satu pengejawantahan fungsi tersebut tercermin dari penggagalan pengiriman satu paket barang kiriman berisi 25 gram narkotika sintetis jenis tembakau gorila oleh Bea Cukai Magelang dan Satresnarkoba Polres Kabupaten Magelang.

Paket berisikan narkotika tersebut, menurut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Magelang, Batransyah dikirim dari Jakarta oleh jasa ekspedisi ke sebuah alamat di Magelang.

“Pada tanggal 10 Februari 2022, kami mendapatkan informasi dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bahwa terdapat kiriman paket dari Jakarta menuju Magelang menggunakan jasa ekspedisi yang diduga berisi narkotika jenis narkotika sintetis yaitu tembakau gorila,” ungkapnya.

Kemudian, Bea Cukai Magelang melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kab. Magelang dan menuju ke kantor ekspedisi jasa titipan di Secang untuk melakukan pemeriksaan pada paket tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan satu plastik kecil narkotika sintetis tersebut. Berdasarkan SOP pihak ekspedisi, paket tersebut rencana akan dikirim sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama,” lanjut Batransyah.

Kemudian, tim gabungan berkoordinasi untuk merencanakan control delivery dan menyusun skenario penindakan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan penerima barang berinisial FSM di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Kini, tersangka dan barang bukti telah berada di Polres Kab. Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. (ipo)

Exit mobile version