Kekosongan Sekda Banten Bisa Ganggu Layanan Publik

sekda banten

Ilustrasi - Layanan pembuatan e-KTP (Dukcapil Serang)

INDOPOS.CO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menegaskan, kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) terlalu lama bisa menganggu jalannya pelayanan publik. Sebab jabatan Sekda sangat strategis.

“Sekda itu jantungnya. Jabatan ini yang mengeksekusi kebijakan, jadi bisa menganggu layanan publik,” ujar Trubus Rahardiansyah melalui gawai, Selasa (15/2/2022).

Ia mencontohkan, kebijakan publik terkait bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak pandemi. Kemudian juga kebijakan layanan kesehatan dan layanan publik lainnya.

“Pemprov DKI saja, saat Sekda kosong karena mangkat, langsung diisi,” katanya.

“Dengan kepala daerah (gubernur) saja bisa, tapi pasti akan repot. Kan kalau gubernur mau kebijakan A misalnya, maka Sekda yang menyiapkan. Jadi kalau Sekda kosong repot, bisa menganggu kecepatan layanan publik,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, Sekda adalah jabatan birokrasi, bukan jabatan politik. Jadi tidak boleh terpengaruh oleh politikal siapapun. Misalnya politik kepala daerah atau lainnya.

“Sekda ini hanya mengurusi internal (pembinaan kepegawaian), jadi jangan dipolitisir,” ucapnya.

“Jadi keputusan Pemprov Banten mengkosongkan jabatan Sekda tidak tepat,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version