Semarakkan Berbagi Informasi, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Daerah Berikut

Bea Cukai

INDOPOS.CO.ID – Dalam menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pengetahuan masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai turut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi di berbagai daerah. Kegiatan berupa undangan permohonan narasumber atau pelaksanaan kelas mandiri yang ditujukan ke berbagai kalangan.

Mengawali tahun 2022, di Sidoarjo, Bea Cukai Juanda menggelar kelas mandiri bertajuk Juanda Customs Class (JCC) pada Kamis (27/1) dengan tema materi “Pahami Barang Penumpang dan Registrasi IMEI”. Kegiatan berlangsung secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan diikuti oleh pegawai Bea Cukai Juanda dan masyarakat umum. Hadir sebagai narasumber kegiatan, Chondro Yuwono, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama pada Bea Cukai Juanda.

Narasumber berkesempatan menyampaikan ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017. Selain itu, Chondro juga menyampaikan ketentuan registrasi IMEI sesuai PER-13/BC/2021. Chondro juga mengenalkan program unggulan Bea Cukai Juanda, yaitu KAWAN MIGRAN (Konsultasi dan Wadah Pelayanan Pekerja Migran) sebuah wadah informasi bagi pekerja migran atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Sementara itu, di Surabaya, Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan sosialisasi kepabeanan yang juga digelar secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan kanal youtube, pada Kamis (10/02). Narasumber kegiatan yaitu Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Moga Simatupang, yang mengangkat topik mengenai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. Paparan yang disampaikan berupa kebijakan dan pengaturan impor, larangan ekspor-impor, kewajiban pelaporan realisasi, sanksi kepatuhan pelaku usaha, dan materi terkait lainnya.

Sebelumnya, di Bandar Lampung, Bea Cukai Lampung berkesempatan menyampaikan materi kepabeanan pada personel Yonif 143 Tri Wira Eka Jaya (TWEJ) pada 8 s.d. 9 Februari 2022. Pemateri sosialisasi adalah Zulfikar Islami, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai III dan Candera Sutanto, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama.

Materi yang disampaikan berupa pengetahuan kepabeanan dasar dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan sosialisasi tidak hanya pembekalan materi saja, namun juga dilakukan praktik simulasi tentang penanganan pelintas batas pada perbatasan Indonesia dan Papua Nugini.

Kemudian di Parepare, Bea Cukai Parepare turut berpartisipasi dalam kegiatan kursus orientasi Satuan Karya Pramuka Bahari yang dilaksanakan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Parepare pada Senin (04/02). Hasbullah, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Bea Cukai Parepare selaku narasumber menyampaikan peran dan fungsi penting Bea Cukai. Beberapa paparan materi yang disampaikan adalah fungsi Bea Cukai sebagai _revenue collector_, berbagai modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, dan informasi tentang IMEI.

“Secara umum, tujuan diadakan sosialisasi ini adalah menambah wawasan masyarakat terkait ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Namun secara khusus, pemberian materi pada instansi lain yang bidang tugasnya saling berkaitan dengan Bea Cukai adalah untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Kami berharap kegiatan ini bisa secara masif dilakukan dan dapat memberi manfaat pada peserta kegiatan,” ungkap Hatta, selaku Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai. (ipo)

Exit mobile version