INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menyelidiki penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, penyelidikan dilakukan usai tim intelejen menemukan adanya dugaan tindakan korupsi pada penggunaan BPO yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita masih dugaan tindak pidana korupsi, iya ada dugaan,” katanya, di Kejati Banten, Rabu (16/2/2022).
Ia menyebutkan, bidang Intelijen bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Menurutnya, telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud.
Ia menjelaskan, hasil puldata dan pulbaket, ditemukan kegiatan-kegiatan BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan, kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 telah dilakukan, namun belum terdapat dokumen pertanggungjawabannya yang dapat diyakini kebenarannya.
“Nah itu hasil kita temuan tim Intelejen, pertanggungjawabannya belum dapat diyakini kebenarannya, dari pertanggungjawaban penggunaan uang itu. Pertanggungjawabannya ada tapi belum diyakini kebenarannya,” jelasnya. (son)