Jumat, 20 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi UNBK

by arm
Rabu, 16 Februari 2022 - 19:49
in Nusantara
dindikbud banten

Tersangka AP saat digiring keluar pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan 1.800 komputer pada Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun anggaran 2018.

Tersangka berinisial AP diketahui merupakan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.

BacaJuga

Hewan Ternak di Banten Dipastikan Terhindar dari PMK

Al Muktabar Targetkan Pelayanan PPDB Tahun 2022 Lebih Baik di Banten

Pada pengadaan 1.800 komputer, AP bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK).

AP ditetapkan tersangka usai diperiksa mulai pukul 10:00 WIB hari ini, Rabu (16/2/2022).

Dia diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku KPA dan PPK.

“Maka pada hari ini terhadap AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan.

Selain jadi tersangka, tersangka juga ditahan selama 20 hari ke depan dengan alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP, bahwa dalam hal kekhwatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka AP disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perlu diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten pada 2018, melakukan pengadaan komputer sebanyak 1.800 dengan anggaran Rp25 miliar.

Adapun pengerjaannya dilakukan pihak ketiga, PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan.

Adapun modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. (son)

Tags: Dindikbud BantenKejati BantenKorupsi Pengadaan Komputer UNBKkorupsi unbkPemprov Banten
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Agus Tauchid
Nusantara

Hewan Ternak di Banten Dipastikan Terhindar dari PMK

Jumat, 20 Mei 2022 - 14:05
Banten
Nusantara

Pemprov Banten Laksanakan Seleksi Paskibraka

Kamis, 19 Mei 2022 - 22:15
PJ Gubernur Banten
Nusantara

Pemprov Banten Apresiasi Kelonggaran Pemakaian Masker

Kamis, 19 Mei 2022 - 14:05
Penghargaan Pemprov Banten
Nusantara

Pemprov Banten Peringkat Pertama Ketepatan Waktu Pelaporan SPM 2021

Kamis, 19 Mei 2022 - 10:05
banten
Nusantara

Pemprov Banten Berkomitmen Tingkatkan Peran Penyandang Disabilitas

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:30
PJ Al Muktabar
Nusantara

Pemprov Dorong 8 Kabupaten dan Kota Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Rabu, 18 Mei 2022 - 12:33
Load More

Populer hari ini

dindikbud banten

Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi UNBK

Rabu, 16 Februari 2022 - 19:49
DR Margarito Kamis

Margarito : Jika di Banten Ada Pj Sekda, di Kemendagri Harus Ada Pj Dirjen Otda

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:50
suraz

Fantastis, Siswa SMA Ini Punya Usaha Beromzet Hampir Rp1 Miliar Sebulan

Kamis, 19 Mei 2022 - 21:40
sony

Ketua DPRD Buka Suara Terkait Calon Sekda Banten

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:50
disway kamis

PKB Daun Salam

Kamis, 19 Mei 2022 - 08:00

E-Paper

Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
koran indopos co
koran indoposco

Koran Indoposco 10 Mei 2022

by aro
Selasa, 10 Mei 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist