Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi UNBK

dindikbud banten

Tersangka AP saat digiring keluar pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Banten

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan 1.800 komputer pada Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun anggaran 2018.

Tersangka berinisial AP diketahui merupakan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.

Pada pengadaan 1.800 komputer, AP bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK).

AP ditetapkan tersangka usai diperiksa mulai pukul 10:00 WIB hari ini, Rabu (16/2/2022).

Dia diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku KPA dan PPK.

“Maka pada hari ini terhadap AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan.

Selain jadi tersangka, tersangka juga ditahan selama 20 hari ke depan dengan alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP, bahwa dalam hal kekhwatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka AP disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perlu diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten pada 2018, melakukan pengadaan komputer sebanyak 1.800 dengan anggaran Rp25 miliar.

Adapun pengerjaannya dilakukan pihak ketiga, PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan.

Adapun modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. (son)

Exit mobile version