INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih berupaya menelusuri aliran dana dugaan korupsi pada pengadaan 1.800 komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Pengadaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 senilai Rp25 miliar itu, diperuntukan pembelian komputer guna kebutuhan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Provinsi Banten.
Namun sayangnya, anggaran itu diduga diselewengakan untuk keuntungan yang lebih besar, dengan pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, tim penyidik masih mempelajari aliran dana dugaan hasil korupsi dari pengadaan 1.800 komputer.
“Belum, nanti kita pelajari. Jadi bukti cukup dulu, dia tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” katanya, Kamis (17/2/2022).
Ia menyebutkan, sudah ada 11 saksi yang sudah diperiksa tim penyidik. Di antaranya, tiga dari pihak swasta atau penyedia komputer.
“11 (saksi yang telah diperiksa). Swasta (diperiksa), iya kalau nggak salah 3 orang,” ungkapnya.
Diketahui, Kejati Banten telah menetapkan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten berinisial AP, sebagai tersangka.
AP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dinilai tidak melaksanakan tugas pokokok dan fungsinya.
Selain jadi tersangka, AP juga ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandegalng demi kelancaran pemeriksaan selama 20 hari. (son)