Tersandung Kasus Kredit Kapal, Tiga Eks Petinggi BJB Syariah dan Satu Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

kredit Kapal

Tersangka kasus pemberian kredit Kapal BJB Syariah saat digiring tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten

INDOPOS.CO.ID – Tiga eks petinggi Bank Jawa Barat (BJB) Syariah di tingkat Pusat pada tahun 2016 dan satu dari pihak swasta ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Mereka tersandung kasus pemberian kredit pembelian kapal seharga Rp11 miliar, namun dinilai menyalahi prosedur.

Tiga petinggi BJB Syariah itu adalah TS sebagai Direktur Pembiayaan BJB Syariah Pusat tahun 2016 juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit.

HA selaku Direktur Operasional BJB Syariah Pusat tahun 2016 juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit.

YG selaku Direktur Dana dan Jasa sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama BJB Syraiah Pusat tahun 2016, juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit.

HH selaku Direktur PT. HS penerima Kredit Rp11 miliar dari BJB Syariah Tahun 2016.

Berdasarkan bukti yang cukup, TS, YG, dan HA telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, karena telah menyetujui pemberian kredit pembiayaan pembelian Kapal yang tidak sesuai prosedur.

“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan, Kamis (17/2/2022).

Kasus itu terjadi sekitar pada 27 Juni 2016. Pada saat itu, tersangka TS, HA, dan YG selaku Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat menyetujui pengajuan pembiayaan PT. HS atas pembelian Kapal sebesar Rp11 miliar, dengan menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

“Kredit yang dikucurkan BJB Syariah macet dan jaminan Kapal pun tidak diketahui keberadaannya,” jelasnya.

Untuk kerugian negara, sampai saat ini  masih dilakukan proses perhitungan.

Selain ditetapkan tersangka, ketiga petinggi BJB Syariah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas II Pandeglang.

Sedangkan tersangka HH dari pihak Swatsa belum dilakukan penahanan lantaran tidak hadir saat pemeriksaan.

“Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 17 Februari 2022 sampai dengan 08 Maret 2022,” tegasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (son)

Exit mobile version