Soal Kredit Kapal BJB Syariah, Kejati Banten Tahan Pihak Pengusaha

bjb

Tersangka saat dibawa ke Rutan Klas II Serang

INDOPOS.CO.ID – HH, selaku Direktut PT. HS yang telah ditetapkan tersangka atas kredit Kapal senilai Rp11 miliar dari BJB Syariah pada 2016, ditangkap paksa dan ditahan.

Dia ditangkap penyidik pada 18 Februari 2022 sekira pukul 16:30 di Hotel Santika Taman Mini, Cipayung, Jakarta.

“Benar, Kejati Banten telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HH selaku Direktut PT. HS penerima kredit 11 miliar dari BJB Syariah tahun 2016,” kata Kasi Penkum Ivan Herbon Siahaan, Sabtu (19/2/2022).

Menurut IVan, HH ditangkap karena sudah beberapaka kali dilakukan pemanggilan namun tidak pernah datang tanpa keterangan.

Hingga akhirnya, tim penyidik menangkap paksa agar kelancaran penegakan hukum.

“Tersangka HH telah dipanggil beberapa kali secara patut, namun selalu tidak menghadiri panggilan tanpa keterangan,” ucapnya.

Tak hanya ditangkap, HH juga dilakukan penhanan di Rutan Klas II Serang selama 20 hari sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Atas perbuatannya, HH disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (son)

Exit mobile version