Cegah Penularan Covid-19, Satgas Kabupaten Serang Razia Prokes di Tempat Hiburan

AKBP Yudha Satria

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat melakukan imbauan kepada pengunjung

INDOPOSCO.ID – Satgas Covid-19 Kabupaten Serang melakukan razia di tempat hiburan guna meminimalisir penularan Covid-19.

Kegiatan itu digelar seiring dengan kondisi wilayah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Adapun sasaran operasi yaitu tempat-tempat yang banyak dikunjungi seperti pusat perbelanjaan maupun tempat hiburan atau Caffe di wilayah Kabupaten.

“Kegiatan Operasi Yustisi kembali kita giatkan menyusul status Kabupaten Serang yang naik ke level 3 dalam pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Minggu (20/2/2022) dini hari.

Menurutnya, melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat akan mematuhinya sehingga level Kabupaten Serang yang saat ini naik di level 3 bisa kembali turun.

“Pedagang yang buka sejak pagi, harus tutup pukul 21.00 WIB. Kemudian yang buka sejak sore atau malam maksimal tutup pukul 00.00 WIB. Ini pun harus mematuhi prokes,” tegas Kapolres.

Kata Kapolres, operasi dan patroli dilaksanakan dua grup, yaitu wilayah Serang Barat, Kragilan-Cikande dan wilayah Serang Timur, Ciruas-Kragilan.

“Pembagian dua grup ini dilakukan agar sosialisasi pemberlakuan PPKM berjalan maksimal agar masyarakat mengetahui dan patuh prokes,” ucapnya. (son)

Exit mobile version