Positif Narkotika, Dua Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Serang Ditangkap

Tempat hiburan malam

Polisi saat razia di THM

INDOPOSCO.ID – Polisi meringkus dua pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM), usai positif tes urine narkotika.

Dua pengunjung yang diamankan yaitu DL (33) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang dan AD (21) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pengunjung diringkus pada saat petugas melakukan tutup paksa salah satu THM di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Tempat hiburan diduga ilegal dan menjual minuman keras ini, ditutup paksa lantaran melanggar Perda serta aturan PPKM level 3.

“Dua pengunjung kita amankan untuk diproses lebih lanjut setelah hasil tes urine dinyatakan positif narkoba. Sedangkan pengunjung lainnya, diingatkan untuk patuh prokes dan tidak lagi datang ke tempat hiburan malam,” katanya, Minggu (20/2/2022).

Kapolres menegaskan, peringatan keras diberikan kepada pengelola THM untuk tidak lagi beroperasi di masa pandemi Covid-19, terlebih menjual minuman keras.

“Untuk saat ini, pihak pengelola kita berikan teguran keras agar tidak beroperasi di masa pandemi Covid-19. Jika nanti beroperasi kembali akan kita lakukan tindakan sesuai kewenangan kepolisian,” tegasnya.

Terkait lokasi lainnya yang berada di wilayah hukum Polres Serang, Kapolres menyatakan dari tujuh THM yang ada satu saja yang beroperasi.

“Kami mengimbau pada masyarakat untuk membantu mencegah penyebaran pandemi Covid-19 dengan tidak keluar rumah, terlebih ke tempat hiburan malam. Gunakan selalu masker jika keluar rumah. Dan yang juga penting lakukan vaksinasi yang sudah disiapkan pemerintah,” imbaunya.(son)

Exit mobile version